Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Kinerja Satgas Pengawasan Impor Ilegal Diperpanjang Tahun ini

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 07 January 2025 | Penulis: Harun Rasyid | Editor: Redaksi
Kinerja Satgas Pengawasan Impor Ilegal Diperpanjang Tahun ini

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor bakal diperpanjang pada tahun ini.

Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam perpanjangan Satgas Pengawasan Barang Impor, menjadi upaya pemerintah untuk mengawasi serta menegakan masalah impor ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi industri dalam negeri.

"Kemarin sudah kami evaluasi. Jadi rencananya (Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal) akan dilanjut," ujar Mendag Budi kepada media di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Kinerja Satgas tersebut sedianya berakhir pada Desember 2024, namun rencananya akan diperpanjang pada Januari 2025.

Menurut Budi, perpanjangan masa tugas Satgas Pengawasan Barang Impor ditentukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta hasil rapat dengan para anggota Satgas.

"Sekarang pembahasannya sudah final, kemarin kami sudah rapat bersama para stakeholders serta anggota Satgas. Dan semua sepakat untuk diperpanjang," jelasnya.

Meski begitu, Mendag Budi belum bisa menjabarkan secara detail mengenai kapan waktu dan periode perpanjangan masa tugas Satgas tersebut.

Namun Kemendag telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) yang akan memperpanjang masa kinerja Satgas Pengawasan Barang Impor.

"Ini yang akan disesuaikan lagi, apakah satu selama satu semester ke depan atau langsung satu tahun. Jadi kita harus lihat perkembangannya," ucapnya.

Kerugian Rp90 Miliar dari Temuan Tekstil Ilegal

Beberapa waktu lalu, Mendag Budi menyita 90.000 rol tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal dengan nilai Rp90 miliar.

Barang-barang temuan tersebut ditemukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang mengawasi Tata Niaga Impor dari Kemendag.

“Hari ini tim Satgas Impor, seperti yang sudah dilakukan juga sebelumnya, melakukan penyitaan barang ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil berupa kain gulungan asal impor yang diduga ilegal,” ungkap Budi saat meninjau Pergudangan kain tekstil di Kapuk Muara, Jakarta Utara, Jumat, 8 November 2024.

Menurut Budi, temuan TPT ilegal ini merupakan hasil pengawasan di dua lokasi di Jakarta dalam satu bulan terakhir.

Pengawasan pertama di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat dengan hasil temuan 30.000 rol TPT senilai Rp30 miliar.

Pengawasan kedua, ditemukan 60.000 rol TPT senilai Rp60 miliar.

“Jadi totalnya sekitar 90 miliar. Barang ini diduga ilegal karena tidak ada persetujuan impor. Kemudian tidak ada laporan surveyor dan juga legislasi K3L (Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan),” terang Budi.

Budi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendag ini menyebut, hasil temuan barang TPT ilegal akan ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan serta koordinasi lintas instansi untuk melindungi industri tekstil nasional.

“Kami sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar terus melakukan pemberantasan penyelundupan. Jadi tim Satgas sudah bekerja keras, dan mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi barang-barang penyelundupan seperti ini,” tegasnya.

Budi melanjutkan, langkah tersebut diharapkan dapat melindungi industri dari persaingan tidak sehat akibat masuknya barang selundupan yang sangat merugikan produsen dan konsumen dalam negeri.

Sementara menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, masuknya barang impor ilegal merupakan tantangan besar yang berdampak luas bagi perlindungan konsumen serta perekonomian masyarakat.

Rusdin menilai, Satgas akan terus melakukan pengawasan intensif demi melindungi industri dalam negeri dari ancaman produk ilegal.

“Selain itu, Instansi yang tergabung dalam satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” pungkasnya.

Industri Tekstil Dalam Negeri Kian Terancam

Industri TPT nasional berada di titik kritis di tengah gempuran barang impor yang dianggap mampu menyingkirkan kelangsungan sektor ini. Para pelaku usaha TPT yang terimbas kini berharap dukungan pemerintah untuk melindungi pasar domestik.

Ketua Kompartemen Sumber Daya Manusia Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Harrison Silaen menyebut, tanda-tanda keterpurukan terlihat dari anjloknya kapasitas operasional pabrik-pabrik tekstil yang kini hanya beroperasi pada utilitas 45 persen.

Harrison menilai, perusahaan tekstil lokal dianggap miris karena rela mempertahankan karyawan tanpa ada pekerjaan dan omzet.

“Ini akan membuat perusahaan lebih merosot lagi,” ucapnya kepada wartawan di Akademi Komunitas Tekstil, Surakarta, Selasa, 25 Juni 2024 silam.

Lebih lanjut menurut Harrison, kondisi tersebut sebenarnya sudah berlangsung selama hampir satu dekade. Namun pada periode 2023 sampai 2024 adalah masa-masa yang paling sulit bagi industri TPT.

Sejauh ini, Harrison belum melihat pelaku industri TPT dalam negeri yang benar-benar mampu bertahan di tengah kondisi pasar saat ini yang kian krisis. Apalagi para pengusaha berupaya mempertahankan pabrik demi melindungi jutaan tenaga kerja di sektor tersebut.

“Ada sekitar 3 juta orang yang terserap. Tetapi, kalau sampai mikronya bisa sampai 7,5 juta orang. Ini yang harus kita jaga,” sebutnya.(*)