Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 soal Impor bakal Direvisi

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 06 January 2025 | Penulis: Harun Rasyid | Editor: Redaksi
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 soal Impor bakal Direvisi

KABARBURSA.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor berpotensi direvisi. Menurutnya, perubahan ini akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Ini bisa diubah tergantung hasil review-nya. Makanya kami masih terus berdiskusi," ujar Budi kepada media saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Budi menjelaskan perubahan regulasi perdagangan, termasuk Permendag Nomor 8, merupakan hal yang wajar karena aturan harus bersifat dinamis dan menyesuaikan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, peraturan tersebut dapat diubah sesuai hasil evaluasi.

Ia pun menegaskan pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat maupun pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama jika terdapat ketidakpuasan terhadap kebijakan tersebut.

Dalam waktu dekat, Kemendag akan membahas peraturan tersebut lebih lanjut bersama Kementerian Perindustrian. "Minggu ini kami akan rapat lagi dengan Kemenperin," sebut politikus Partai Amanat Nasional ini.

Tidak hanya soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Budi juga akan melakukan peninjauan kembali hingga evaluasi soal regulasi-regulasi lain yang mempengaruhi sektor industri. "Jadi semua Permendag dan kebijakan pasti perlu dievaluasi," ujarnya.

Budi mengimbuhkan, pihaknya kerap mengundang para pemangku kepentingan untuk berdiskusi perihal Permendag Nomor 8. Peninjauan peraturan ini selalu dilakukan secara berkala. Sebagai contoh, kata Budi, baru-baru ini Kementerian Perdagangan berdiskusi dengan pihak industri hulu dan hilir untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. "Kalau misalnya ada aturan yang perlu diubah, akan kita ubah," katanya.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dan hanya bisa dilakukan dengan adanya pertimbangan teknis. Di samping itu, lewat Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur mengenai kuota impor pakaian jadi.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditetapkan pada era Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau sebelum Budi Santoso, tepatnya pada 17 Mei 2024 lalu. Regulasi tersebut dinilai kontroversial karena dianggap menjadi penyebab penutupan perusahaan tekstil dalam negeri semisal PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL).

[caption id="attachment_111018" align="alignnone" width="1003"] Tabel perbandingan pengaturan impor antara Permendag No 36/2023 dan Permendag No 8/2024. Perbedaan tersebut menunjukkan beberapa komoditas tetap memerlukan laporan surveyor (LS), tetapi aturan terbaru menghapus pertimbangan teknis (pertek) untuk barang seperti elektronik, alas kaki, dan pakaian jadi.[/caption]

Permendag Nomor 8 sebagai Ancaman Industri Tekstil

[caption id="attachment_95441" align="alignnone" width="450"] Ilustrasi karyawan tekstil. (Foto: Getty Images)[/caption]

Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL). Putusan ini memperkuat status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan pailit ini berawal dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon.

Sritex kemudian menyoroti dampak signifikan dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terhadap industri tekstil. Peraturan ini dianggap memicu penutupan sejumlah pabrik tekstil di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Amin Ak turut mengkritik kebijakan ini. Amin menilai Permendag 8/2024 berpotensi melemahkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.

"Kebijakan ini harus diharmonisasikan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri TPT dalam negeri,” kata Amin Ak, Jumat, 20 Desember 2024, lalu.

Amin mengatakan penghapusan persyaratan pertimbangan teknis (pertek) dalam impor, sebagaimana diatur dalam Permendag 8/2024, memperbesar ancaman bagi industri lokal. Akibatnya, produk impor semakin membanjiri pasar domestik. Di satu sisi para pelaku industri terpaksa beralih menjadi pedagang.

“Kebijakan ini tidak hanya menurunkan semangat pelaku industri, tetapi juga memperburuk deindustrialisasi. Banyak pabrik tekstil dan alas kaki tutup sejak awal 2024, menyebabkan puluhan ribu pekerja kehilangan pekerjaan,” jelas Amin.

Kemudian dalam laporan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), terdapat sekitar 20.000 kontainer pakaian impor dari China telah masuk ke Indonesia sejak Permendag ini berlaku. Efeknya, 30 perusahaan tekstil gulung tikar, dan 7.200 karyawan di-PHK. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat total 13.800 pekerja di sektor tekstil terkena PHK sejak Januari 2024.

Oleh sebab itu, Amin mengatakan ketidakpastian regulasi berakibat pada keraguan nvestor dalam penanaman modal di Indonesia. Salah satu contohnya investasi Tongkun Group dari Tiongkok yang hingga kini belum terealisasi.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, industri tekstil bisa kolaps. Indonesia akan terjebak dalam deindustrialisasi dan bergantung pada pengelolaan sumber daya alam seperti batu bara dan mineral lainnya,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.(*)