Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Direktur BPOM Sarankan Cek KLIK Pasca Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,91 Miliar

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 06 January 2025 | Penulis: Deden Muhammad Rojani | Editor: Redaksi
Direktur BPOM Sarankan Cek KLIK Pasca Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,91 Miliar

KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM berhasil menyita 235 item kosmetik ilegal dengan total 205.400 produk senilai lebih dari Rp8,91 miliar. Temuan tersebut berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, dengan Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi dalam temuan.

Direktur BPOM Taruna Ikrar, mengatakan dalam tangkapan itu produk kosmetik ilegal di Jawa Barat senilai Rp4,59 miliar. Lalu Jawa Timur dengan nilai tangkapan mencapai Rp1,88 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp1,43 miliar, dan Banten sebesar Rp1.01 miliar.

Sementara, jenis pelanggaran terbesar adalah peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya senilai Rp4,59 miliar serta peredaran kosmetik ilegel dengan nilai keekonomian Rp4,32 miliar. Sebagian besar kosmetik ilegal yang ditemukan adalah produk impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.

"Pengujian laboratorium mengungkapkan, banyak produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B. Selain itu, bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid juga ditemukan dalam beberapa produk tertentu," kata Taruna saat dikonfirmasi Kabarbursa.com melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Ikrar, produk-produk ilegal ini sebagian besar dijual secara daring melalui e-commerce. Kepada perusahaan, diberikan sanksi administratid berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur. Sementara, satu kasus penemuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

Berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17/2023, pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Diketahui, dalam operasi di Bandung, BPOM menyita bahan baku obat dan produk ruahan yang digunakan oleh produsen ilegal dalam pembuatan kosmetik yang tidak memiliki izin. Produk-produk tersebut lalu didistribusikan ke klinik kecantikan di beberapa kota besar, seperti Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Nilai keekonomiannya ditaksir mencapai Rp4,59 miliar.

Cek KLIK Hindari Produk Ilegal

Sementara itu, Taruna mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan langkah "Cek Klik" untuk melindungi diri mereka dari produk kosmetik yang tidak aman atau palsu.

“Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, terutama yang dibeli secara daring. Hindari produk dengan klaim berlebihan, terutama yang menawarkan efek instan,” ujar Taruna.

"Cek Klik" merupakan langkah mudah yang dapat diikuti oleh konsumen untuk memastikan keamanan produk yang mereka gunakan. Langkah pertama adalah memeriksa kemasan kosmetik, untuk memastikan tidak ada kerusakan atau manipulasi. Selanjutnya, penting untuk memeriksa label produk secara cermat.

Label yang sah akan memberikan informasi yang jelas tentang manfaat, kandungan, dan tujuan penggunaan produk, semuanya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh BPOM. Pengecekan ini berperan penting untuk menghindari penggunaan bahan-bahan berbahaya atau tidak teruji yang dapat memengaruhi kulit atau kesehatan secara umum.

Langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah memverifikasi izin edar produk. Setiap produk kosmetik yang terdaftar secara sah di BPOM akan mencantumkan nomor izin edar yang dapat diperiksa menggunakan sistem barcode.

Jika barcode itu terhubung ke sistem resmi BPOM, maka produk tersebut dapat dipastikan aman dan asli. Sebaliknya, produk dengan barcode yang tidak dapat diverifikasi atau yang mengarah ke situs tidak resmi patut dicurigai sebagai barang palsu.

Terakhir, pengecekan kedaluwarsa produk menjadi hal yang tidak boleh dilupakan. Produk kosmetik yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa berpotensi mengalami perubahan kimia yang dapat merugikan penggunanya. Karena itu, memastikan produk dalam kondisi baik dan masih berlaku menjadi bagian tak terpisahkan dari langkah "Cek Klik".

Selain mengedukasi masyarakat, BPOM juga tegas dalam menindak tegas produk kosmetik palsu. Penegakan hukum telah dilakukan terhadap produk-produk yang mencoba menipu konsumen dengan menggunakan label BPOM palsu. BPOM berharap dengan langkah ini, konsumen bisa lebih berhati-hati dalam memilih produk, terhindar dari kosmetik ilegal, dan menjaga kesehatan mereka.

BPOM juga menyerukan kerja sama masyarakat untuk turut serta melaporkan produk-produk yang dicurigai sebagai kosmetik palsu. Masyarakat dapat dengan mudah melaporkan jika menemukan informasi tentang izin edar yang tidak valid atau melihat kemasan yang mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Dengan regulasi ketat, edukasi yang terus digalakkan, dan tindakan tegas terhadap pelanggaran, BPOM berkomitmen untuk menjaga dan menjamin keamanan, manfaat, dan standar kualitas produk obat dan kosmetik di tanah air.

Taruna Ikrar mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terkait dengan kosmetik ilegal akan dikenakan sanksi pidana yang dapat berupa hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda yang mencapai Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)