KABARBURSA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM berhasil menyita 235 item kosmetik ilegal dengan total 205.400 produk senilai lebih dari Rp8,91 miliar. Temuan tersebut berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, dengan Jawa Barat mencatatkan angka tertinggi dalam temuan.
Direktur BPOM Taruna Ikrar, mengatakan dalam tangkapan itu produk kosmetik ilegal di Jawa Barat senilai Rp4,59 miliar. Lalu Jawa Timur dengan nilai tangkapan mencapai Rp1,88 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp1,43 miliar, dan Banten sebesar Rp1.01 miliar.
Sementara, jenis pelanggaran terbesar adalah peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya senilai Rp4,59 miliar serta peredaran kosmetik ilegel dengan nilai keekonomian Rp4,32 miliar. Sebagian besar kosmetik ilegal yang ditemukan adalah produk impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India.
"Pengujian laboratorium mengungkapkan, banyak produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B. Selain itu, bahan terlarang seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid juga ditemukan dalam beberapa produk tertentu," kata Taruna saat dikonfirmasi Kabarbursa.com melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Ikrar, produk-produk ilegal ini sebagian besar dijual secara daring melalui e-commerce. Kepada perusahaan, diberikan sanksi administratid berupa perintah penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur. Sementara, satu kasus penemuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17/2023, pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Diketahui, dalam operasi di Bandung, BPOM menyita bahan baku obat dan produk ruahan yang digunakan oleh produsen ilegal dalam pembuatan kosmetik yang tidak memiliki izin. Produk-produk tersebut lalu didistribusikan ke klinik kecantikan di beberapa kota besar, seperti Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Nilai keekonomiannya ditaksir mencapai Rp4,59 miliar.
Sementara itu, Taruna mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan langkah "Cek Klik" untuk melindungi diri mereka dari produk kosmetik yang tidak aman atau palsu.
“Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, terutama yang dibeli secara daring. Hindari produk dengan klaim berlebihan, terutama yang menawarkan efek instan,” ujar Taruna.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.