KABARBURSA.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai keputusan pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah merupakan langkah strategis yang menjaga daya saing industri nasional sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN yang diterapkan pada barang-barang mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, mampu mempertahankan stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah tanpa membebani sektor lainnya.
"Kebijakan ini memberi ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sambil mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif," ujar Arsjad dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 5 Januari 2024.
Sejak akhir 2024, Kadin Indonesia bersama berbagai asosiasi industri telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait perlunya pengkajian ulang terhadap rencana kenaikan PPN. Hal ini dilakukan untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut tidak mengganggu keseimbangan ekonomi domestik.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta, menambahkan bahwa dunia usaha memahami sepenuhnya perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.
"Bagi pengusaha yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen, aturan pelaksanaan yang sedang disusun pemerintah memungkinkan pengembalian kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli," jelas Suryadi.
Ia menegaskan, dunia usaha menyadari pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Karena itu, Kadin Indonesia berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif.
"Kami bersama asosiasi industri siap mengkaji dan mendukung kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.
Penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong daya beli produk lain di kalangan masyarakat Indonesia.
Ketua Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudi Sadewa, menyambut positif kebijakan pengkategorian kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, langkah ini akan memberikan dampak yang baik bagi perekonomian nasional.
Perubahan ini dianggap mencerminkan pergeseran fokus pemerintah, dari awalnya bertujuan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, kini lebih diarahkan untuk menguatkan daya beli masyarakat.
“Kalau saya bilang ini agak berbalik 180 derajat. Walau tidak kelihatan gamblang tapi bagi saya kelihatan sekali,” ujar Purbaya di kantor BEI, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya diberlakukan pada barang-barang mewah, sementara tarif PPN untuk kategori lainnya tetap stabil. Namun, ia tidak merinci secara spesifik barang apa saja yang masuk dalam kategori mewah.
“PPN tidak naik, mewah saja. Tapi sudah dihitung untuk mengurangi dampak PPN sebelumnya kan tetap dikeluarkan. Tidak dipotong,” ungkapnya.
Ia optimistis kebijakan ini akan memberikan stimulus positif pada ekonomi Indonesia, terutama dalam mendorong pertumbuhan konsumsi serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Daya beli masyarakat bertambah, ekonomi akan bertumbuh lebih cepat. Demand juga akan makin tumbuh,” katanya.