Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Kemendagri Permudah Izin Usaha UMKM, Seperti Apa?

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 04 January 2025 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Kemendagri Permudah Izin Usaha UMKM, Seperti Apa?

KABARBURSA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) sedang menyiapkan suatu kebijakan untuk mempermudah izin usaha. Langka ini diambil dalam upaya mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Kemudahan izin usaha ini diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta menciptakan lapangan kerja baru.

Kepala BSKDN Yushar Huntoyungo, menyatakan penyederhanaan proses perizinan usaha di daerah memiliki dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemudahan ini tidak hanya akan menggerakkan sektor ekonomi, tetapi juga menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan peluang kerja yang baru.

“Kemudahan dalam perizinan berusaha dapat membantu menekan angka kemiskinan dengan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif, termasuk bagi pelaku UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah,” ungkap Yusharto dalam Rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang diadakan di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Yusharto menjelaskan, proses perizinan yang selama ini dianggap berbelit-belit menjadi salah satu hambatan utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Hal ini tidak hanya mengurangi minat investor, tetapi juga menyulitkan UMKM untuk berkembang. Padahal, keberhasilan UMKM sangat berperan dalam mendorong ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kesenjangan pendapatan di masyarakat.

Sebagai bagian dari solusi, BSKDN menyusun strategi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui penerapan sistem yang transparan, cepat, dan berbasis digital. Menurut Yusharto, digitalisasi perizinan diharapkan dapat mengatasi masalah birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama dalam pembangunan daerah. Inovasi semacam ini tidak hanya akan menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Yusharto menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan layanan perizinan yang lebih baik. Dengan sinergi yang kuat, pelayanan perizinan dapat ditingkatkan di wilayah-wilayah yang selama ini memiliki kinerja rendah dalam pemberian izin usaha.

"Pemerintah daerah harus memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk menciptakan layanan publik yang efisien dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.

Selain itu, Yusharto juga mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan sistem perizinan agar seluruh proses dapat dilakukan secara lebih cepat, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, layanan yang mudah dan cepat akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, yang pada akhirnya juga akan mendukung upaya nasional dalam menurunkan angka kemiskinan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemendagri untuk menciptakan kebijakan yang mampu memberikan solusi konkrit terhadap berbagai tantangan pembangunan di daerah. Dengan mempermudah proses perizinan usaha, diharapkan roda ekonomi daerah dapat berputar lebih cepat, membuka lebih banyak peluang, dan mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia.

Hanya 30 Menit

Sementara itu, salah satu upaya terbaru dalam memberikan kemudahan usaha bagi UMKM adalah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan UMKM mendapatkan izin usaha secara cepat dan efisien. Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengungkapkan melalui sistem ini, pelaku UMKM hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit dan tanpa datang langsung ke kantor pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Rosan dalam Forum Kemitraan Investasi 2024 di Jakarta, 12 Desember 2024. Dia menegaskan, langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menjadi penghalang bagi perkembangan UMKM.

“Kami ingin UMKM dapat lebih mudah menjalankan usaha tanpa terhambat oleh proses yang berbelit-belit. Dengan sistem elektronik ini, proses izin bisa selesai dalam waktu singkat, khusus untuk UMKM,” ujarnya.

Inisiatif ini juga mencerminkan tekad pemerintah dalam mendorong peningkatan investasi di sektor UMKM, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah melihat bahwa kemitraan antara UMKM dan investor merupakan kunci utama untuk menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Tidak hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kolaborasi ini diharapkan menjadi mekanisme yang saling menguntungkan bagi kedua pihak.

Rosan menegaskan, kemitraan tersebut harus bersifat jangka panjang, memastikan UMKM dapat tumbuh berdampingan dengan sektor industri yang lebih besar.

Ia juga menambahkan, penyempurnaan sistem OSS tidak hanya bertujuan untuk mempermudah proses izin usaha, tetapi juga mendorong inovasi dan kolaborasi UMKM dengan sektor industri. Harapannya, ini dapat menciptakan ekosistem yang memberdayakan UMKM sebagai bagian dari rantai nilai global.

“Kami ingin UMKM dan industri besar tumbuh bersama. Bukan hanya sebagai mitra jangka pendek, tetapi hubungan yang berkesinambungan,” kata Rosan.

Dengan keberadaan sistem OSS, pemerintah berupaya memastikan UMKM lebih siap menghadapi tantangan pasar yang semakin kompetitif. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif yang tidak hanya menguntungkan perusahaan besar tetapi juga memperkuat fondasi UMKM sebagai penggerak utama perekonomian nasional.(*)