KABARBURSA.COM – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong peluang skema pembiayaan ibadah haji pada 2025 dengan komposisi 60 persen biaya ditanggung jemaah dan 40 persen nilai manfaat.
Namun, Marwan menyoroti tantangan pada skema tersebut ketersediaan dana yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH), mengingat adanya kebutuhan subsidi yang cukup besar.
Menurutnya, jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipatok pada angka Rp93,3 juta per jemaah, maka penggunaan skema 60:40 masih cukup berat, meskipun proporsi 70:30 juga masih membebani masyarakat calon jemaah haji.
“Kalau skemanya 60:40, mungkin agak berat. Kita harus pastikan dulu bagaimana ketersediaan dana dari BPKH. Kalau mereka punya dana seperti yang kita harapkan, sekitar Rp12,4 triliun, maka kita bisa lebih leluasa," kata dia kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2024.
Meski demikian, tambah Marwan, jika dana yang tersedia hanya Rp11,4 triliun, maka kita harus lebih hati-hati dalam merumuskan skema biaya ini.
Marwan juga menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian biaya. Menurutnya, skema 70:30 saat ini sudah cukup memberatkan jemaah, karena tahun lalu sebagian besar biaya ditanggung oleh subsidi.
“Bagi jemaah, skema 70:30 ini terasa berat, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan subsidi seperti tahun lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marwan mengusulkan agar penurunan biaya dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan, skema 65:35 bisa menjadi opsi yang lebih realistis, namun tetap harus mempertimbangkan hasil diskusi lebih lanjut dengan BPKH.
“Kita harus melihat terlebih dahulu berapa dana yang ada di BPKH. Kita tidak ingin merumuskan skema yang memberatkan jemaah, namun tetap mempertahankan kualitas pelayanan haji,” kata Marwan.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga mengingatkan bahwa keputusan final mengenai pembiayaan haji 2025 akan sangat bergantung pada hasil pertemuan dengan BPKH mengenai ketersediaan dana yang dapat dikelola untuk subsidi jemaah.
Dengan begitu, Komisi VIII DPR RI berharap agar skema pembiayaan haji dapat menciptakan keseimbangan antara mengurangi beban jemaah dan memastikan kelancaran ibadah haji yang berkualitas.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Abdul Wachid mendorong pemerintah untuk menyusun kembali komposisi Biaya Perjalanan Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disetor oleh calon jemaah sebesar 70 berbanding 30 persen.
“Pemerintah perlu mereformulasi usulan komposisi biaya (haji) tahun 2025 yang terdiri atas Bipih 70 persen dan nilai manfaat sebesar 30 persen,” kata Abdul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji, dan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2024.
Oleh karena itu, Abdul meminta penjelasan Dirjen PHU Hilman Latief terkait komponen pada BPIH pada 2025. Informasi ini berguna bagi masyarakat calon jemaah haji terkait usulan kenaikan biaya ibadah umat Islam yang utama di Makkah, Arab Saudi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama itu, Hilman, menyampaikan rincian BPIH 2025 dan kebijakan baru yang berlaku untuk pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Dalam BPIH 2025, seorang jemaah haji akan dipatok biaya sebesar Rp93,9 juta yang menunjukkan penurunan tipis dari ongkos sebelumnya pada 2024 yakni Rp93,4 juta. Ia menambahkan, penurunan biaya sekitar Rp20,6 juta ini dapat meringankan beban masyarakat namun tetap mempertahankan kualitas pelayanannya.
“Untuk komponen yang bisa dinegosiasikan, seperti harga makan dan asuransi, kami telah berusaha menurunkan biayanya. Misalnya, harga satuan makan siang dan malam di Makkah dan Madinah kami tawarkan Rp15.000, turun dari Rp16.500 pada tahun lalu. Begitu juga dengan asuransi kesehatan yang tahun ini kami usulkan sebesar Rp21.850.000, turun dari Rp28.750.000,” ujar Hilman.
Sementara itu, Hilman juga menyampaikan bahwa beberapa komponen biaya lainnya, seperti transportasi antarkota (Naqobah) dan Bus Salawat, tetap berada pada harga yang sama, yakni Rp982.000 untuk nakobah dan Rp169.500 untuk transportasi BusSalawat. “Kami berusaha menjaga harga tetap kompetitif dan memastikan kualitas pelayanan terbaik untuk jamaah haji,” katanya.
Selain itu, Hilman juga menjelaskan mengenai kuota petugas haji Indonesia yang mengalami pengurangan. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 2.210 petugas haji, berkurang hampir 50 persen dari kuota normal yang biasanya mencapai 4.200 orang. “Kami berharap dapat melakukan negosiasi lebih lanjut dengan Pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan kuota petugas haji, sehingga pelayanan bisa lebih optimal,” kata Hilman.
Ia juga menyinggung perubahan dalam proses rekrutmen petugas haji yang tahun ini lebih ketat. Hanya petugas yang telah memiliki ikomah dan izin kerja di Arab Saudi yang dapat direkrut. “Tahun ini, rekrutmen petugas haji harus melalui syarikat yang ditunjuk oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Ini memang menjadi tantangan baru, namun kami akan berusaha agar proses ini bisa berjalan dengan lancar,” jelas Hilman.
Hilman menambahkan, terkait penyelenggaraan ibadah haji, sejak tahun lalu, pengelolaan haji di Arab Saudi tidak lagi dilakukan langsung oleh masyarakat, melainkan oleh syarikat yang mendapat izin dari Kementerian Haji Arab Saudi. “Tahun ini, syarikat tidak hanya melayani puncak ibadah haji, tetapi juga mengoordinasikan layanan lainnya, seperti akomodasi dan transportasi,” ungkapnya.
Hilman juga menginformasikan bahwa untuk pelayanan akomodasi jamaah haji, standar hotel di Makkah harus memperhatikan kelayakan dan kenyamanan, dengan jarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjid Al-Haram, sementara di Madinah, hotel harus berada dalam jarak 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Waktu tinggal jamaah di Madinah juga dibatasi maksimal 9 hari.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji Indonesia, serta mengurangi biaya tanpa mengorbankan aspek-aspek penting dalam penyelenggaraan haji,” kata Hilman.
Dengan berbagai kebijakan dan upaya efisiensi ini, Kemenag berharap ibadah haji 2025 dapat berjalan lebih lancar dan memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh jamaah haji Indonesia. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.