KABARBURSA.COM - Kereta Bandara selama ini dianggap kurang menghasilkan cuan maksimal, karena dari target 10 juta penumpang per tahun ternyata sepanjang 2024 kereta bandara hanya mengangkut 1,5 juta penumpang.
Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir, mengaku memiliki rencana strategis untuk mengoptimalkan ekosistem transportasi kereta api, termasuk potensi penutupan Stasiun Karet di Jakarta. Hal ini disampaikan Erick usai meninjau operasional kereta bandara yang saat ini masih menghadapi tantangan dalam menarik jumlah pengguna.
Erick menyoroti pentingnya sinergi antara stasiun-stasiun yang ada untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih efisien dan nyaman. Stasiun Karet disebut sebagai salah satu contoh yang perlu ditinjau ulang keberadaannya. Pasalnya, letaknya sangat dekat dengan Stasiun BNI City. Erick menilai bahwa konsolidasi akses di Stasiun BNI City dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kenyamanan penumpang.
Hal ini pun diperkuat oleh Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Rudi As Aturridha, yang menjelaskan bahwa Stasiun Karet akan ditutup untuk mendorong optimalisasi penggunaan Stasiun BNI City. Menurut Rudi, jarak antara kedua stasiun sangat dekat, sehingga para pengguna cukup berjalan kaki ke BNI City melalui jalur pedestrian yang telah disediakan.
Penutupan Stasiun Karet sendiri masih menunggu keputusan dari perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025. Langkah ini tidak hanya mencakup pengurangan stasiun yang berdekatan, tetapi juga bagian dari rencana besar untuk meningkatkan layanan kereta bandara.
Salah satu strategi yang sedang dipertimbangkan adalah menambah titik pemberhentian kereta bandara di Stasiun Sudirman. Dengan begitu, calon penumpang yang menggunakan LRT untuk menuju bandara tidak perlu lagi ke BNI City, melainkan cukup di Stasiun Sudirman.
Strategi ini diperkirakan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi waktu perjalanan, terutama bagi penumpang yang berpindah moda transportasi. Selain itu, penerapan dynamic pricing dan tarif progresif juga sedang dipersiapkan untuk membuat layanan lebih terjangkau dan menarik bagi pengguna.
PT KAI juga memiliki target ambisius untuk menarik setidaknya 20 persen dari 56 juta penumpang Bandara Soekarno-Hatta agar beralih menggunakan kereta bandara, atau sekitar 10 juta penumpang per tahun. Dengan pengembangan layanan dan infrastruktur ini, perjalanan dari Stasiun BNI City ke Bandara Soekarno-Hatta juga ditargetkan menjadi lebih cepat, yakni dari 50 menit menjadi di bawah 40 menit.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah penumpang kereta bandara tetapi juga memperkuat integrasi transportasi publik di wilayah Jakarta. Dengan layanan yang semakin efektif, kereta bandara diharapkan dapat menjadi moda transportasi andalan masyarakat menuju bandara, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan di ibu kota.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, mengatakan pembentukan holding BUMN dalam sektor perkeretaapian dapat memperkuat sekaligus menegaskan peran dan fungsi operator serta regulator di industri ini.
Edi menyatakan, sejak pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan UU No. 13 Tahun 1992, sektor ini mengalami perkembangan pesat. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Hal ini seiring dengan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan sektor perkeretaapian. Berbagai proyek vital seperti pembangunan rel, sistem persinyalan, terowongan, jembatan, serta jaringan listrik untuk Kereta Rel Listrik (KRL) telah dilaksanakan dengan baik.
Ia menjelaskan, dengan adanya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan, pemerintah telah mempertegas posisinya sebagai pembuat kebijakan yang tertuang dalam UU 23/2007. Regulator ini berfungsi tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur yang diperlukan.
Menurut Edi, peran regulator sangat mirip dengan seorang wasit dalam sebuah pertandingan. Sebagai pengatur, regulator memastikan bahwa semua operator berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Regulator juga bertanggung jawab atas alokasi anggaran dari APBN, pemberian subsidi, serta pembangunan prasarana perkeretaapian yang berjalan sesuai dengan harapan.
Dalam UU No. 23/2007 juga diatur mengenai pemeliharaan prasarana, yang merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemilik aset, sebelum diserahkan kepada operator untuk dirawat. Selain itu, pengaturan terkait anggaran pemeliharaan prasarana juga menjadi bagian dari tugas regulator.
Edi menegaskan, regulator sudah berhasil mewujudkan berbagai proyek besar di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi Selatan. Proyek-proyek tersebut sudah diserahkan kepada badan usaha sebagai operator sesuai dengan amanat undang-undang, tanpa regulator harus terlibat langsung dalam operasional
Di sisi lain, Edi juga menyoroti bahwa kinerja PT KAI sebagai operator perkeretaapian saat ini telah mencapai titik tertingginya sejak transformasi Perumka menjadi Persero. Di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, PT KAI telah menunjukkan komitmen besar dalam memperbaiki pelayanan dan kemajuan sektor ini. Bahkan, berbagai negara asing mengakui keunggulan pengelolaan kereta api di Indonesia, yang bahkan melampaui layanan kereta api di negara mereka sendiri.
PT KAI telah membuktikan kemampuannya dalam melayani masyarakat dan negara dengan mengangkut lebih dari 421 juta penumpang dan 63 juta ton barang. Kereta api kini memainkan peran penting dalam memperlancar mobilitas nasional serta mendukung sistem logistik yang lebih efisien.
Dengan pencapaian tersebut, Edi berpendapat tidak ada alasan untuk mencari operator lain yang lebih baik daripada PT KAI. Manajerial perusahaan ini sudah sangat solid dan efisien, sehingga tidak ada kebutuhan untuk perubahan besar dalam pengelolaan.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.