Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Pasar Minyak Nabati Global Lesu, Harga CPO Indonesia Tertekan

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 01 January 2025 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
Pasar Minyak Nabati Global Lesu, Harga CPO Indonesia Tertekan

KABARBURSA.COM - Penurunan harga referensi minyak kelapa sawit (CPO) periode Januari 2025 disebabkan oleh ketidakseimbangan antara produksi dan permintaan global. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.

Harga referensi (HR) CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) ditetapkan sebesar 1.059,54 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini menurun 12,13 dolar AS atau sekitar 1,13 persen dibanding periode Desember 2024, yang tercatat 1.071,67 dolar AS per MT.

"Penurunan ini dipicu oleh ketidakseimbangan produksi dengan permintaan global, penurunan harga minyak nabati lainnya, serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS," ungkap Isy dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 1 Januari 2025.

Bea Keluar CPO untuk Januari 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, dengan besaran 178 dolar AS per MT. Sedangkan pungutan ekspor (PE) sebesar 7,5 persen dari HR CPO, atau senilai 79,46 dolar AS per MT.

Harga referensi saat ini mendekati ambang batas 680 dolar AS per MT, sehingga pemerintah memberlakukan tarif BK sebesar 178 dolar AS per MT.

Sumber Data dan Metodologi

Penetapan HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 25 November–24 Desember 2024 di tiga bursa utama: Indonesia (984,61 dolar AS per MT), Malaysia (1.134,47 dolar AS per MT), dan Rotterdam (1.299,10 dolar AS per MT).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika perbedaan harga rata-rata di tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan menggunakan rata-rata dua harga terdekat dari median.

Untuk produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kilogram, pemerintah memberlakukan BK sebesar 48 dolar AS per MT. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1686 Tahun 2024.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatur dinamika pasar kelapa sawit, sembari tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor.

Komoditas Minyak Kelapa Sawit

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan penetapan harga referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dalam rangka penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS).

Untuk periode Desember 2024, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.071,67 per metrik ton (MT), mengalami kenaikan signifikan sebesar USD 109,70 atau 11,40 persen dibandingkan periode sebelumnya, yaitu November 2024.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1617/2024, yang berlaku untuk periode 1-31 Desember 2024. Selain itu, untuk Desember 2024, bea keluar (BK) CPO ditetapkan sebesar USD 178 per MT, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024.

Pungutan Ekspor (PE) untuk CPO pada periode yang sama dihitung berdasarkan Lampiran I PMK No. 62 Tahun 2024, yang menetapkan tarif 7,5 persen dari HR CPO Desember 2024. Dengan demikian, besaran Pungutan Ekspor untuk CPO periode Desember 2024 adalah USD 80,3752 per MT.

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Isy menjelaskan, penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024, yaitu USD 1.019,97/MT di Bursa CPO Indonesia, USD 1.123,37/MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.279,33/MT di Pasar Lelang CPO Rotterdam.

“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.071,67/MT,” terang Isy.

Keputusan Menteri Perdagangan

Isy menambahkan, minyak goreng RBD palm olein kemasan bermerek ≤ 25 kg dikenakan BK USD 48/MT. Penetapan merek diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1618/2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein Kemasan Bermerek ≤ 25 kg.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” tambah Isy.

Sementara itu, HR biji kakao untuk periode Desember 2024 ditetapkan sebesar USD 7.735,97/MT, mengalami kenaikan 3,87 persen atau USD 287,95 dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan harga ini juga berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao Desember 2024 menjadi USD 7.318/MT, naik 3,99{2a565caeab28c282df0e8f428de5af42551b82d45b88a9d70ea7f2338465ba6b} atau USD 281 dari periode sebelumnya.(*)