Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Menteri ATR: PNBP Layanan Pertanahan 2024 Capai Rp2,9 Triliun

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 31 December 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Menteri ATR: PNBP Layanan Pertanahan 2024 Capai Rp2,9 Triliun

KABARBURSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pendapatan negara dari layanan pertanahan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 sebesar Rp2,9 triliun.

Nusron menyebutkan, selama tahun 2024, Kementerian ATR/BPN telah memberikan 8 juta layanan kepada masyarakat, termasuk penerbitan Sertifikat Elektronik.

"Kemudian PNBP-nya pada tahun ini Rp2,9 triliun dari 8 juta itu," ujar Nusron dalam media gathering capaian akhir tahun Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Sekitar 84 persen dari layanan yang diberikan meliputi informasi pertanahan, hak tanggungan dan peralihan hak.

Sejak Sertifikat Elektronik diluncurkan pada Desember 2023, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 3.192.663 sertifikat. Penerbitan ini sudah berjalan di 486 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Peningkatan jumlah sertifikat ini diklaim sebagai bentuk antusiasme masyarakat terhadap sertifikat elektronik sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum atas hak tanah.

Menurutnya,sertifikat elektronik merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik yang terus didorong oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain memberikan layanan langsung, Nusron menyoroti kontribusi kementerian dalam mendorong perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari total nilai Hak Tanggungan Elektronik yang mencapai Rp882,7 triliun sepanjang 2024.

Dalam aspek legalisasi aset, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas utama melakukan pendaftaran dan sertifikasi tanah, baik untuk individu, masyarakat adat (tanah ulayat), maupun tanah wakaf dan rumah ibadah.

Sepanjang tahun ini, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 9.171.555 bidang tanah, dengan 3.605.520 bidang telah tersertifikasi. Capaian ini melengkapi target nasional, di mana dari target awal 120 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut tersebut,  jumlah bidang yang terdaftar mencapai 120,9 juta bidang dengan 95,3 juta di antaranya telah bersertifikat hingga akhir 2024.

Di sisi lain, Nusron juga menggarisbawahi upaya kementerian dalam mendaftarkan tanah ulayat di berbagai daerah. Hingga tahun ini, 33 bidang tanah ulayat dengan luas 1,2 juta meter persegi telah resmi terdaftar.

Inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024 juga mencakup 16 provinsi, dengan total luas sekitar 3,8 juta hektare.

Kementerian ATR/BPN juga menunjukkan komitmennya dalam mendaftarkan tanah wakaf dan rumah ibadah. Hingga kini, 268.865 bidang tanah wakaf telah terdaftar secara nasional, termasuk 15.093 bidang yang didaftarkan sepanjang tahun 2024.

Nusron menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah akan terus dioptimalkan.

Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Sebelumnya, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan bahwa pemberian sertifikat tanah wakaf semakin mengokohkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurutnya, ini akan memungkinkan semua pihak, termasuk pengelola dan pemimpin yayasan atau rumah ibadah, untuk menjalankan ibadah dengan lebih tenang di masjid, musala, pesantren, dan tempat-tempat pendidikan lainnya.

AHY menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah wakaf.

Dia meminta agar sertifikat tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang tidak berhak atau tidak bertanggung jawab, dan mengingatkan untuk segera menandai batas-batas tanah yang telah disertipikatkan.

Permasalahan tanah wakaf seringkali muncul karena kurangnya kepastian hukum atas tanah tersebut, yang dapat menyebabkan konflik di antara keturunan di masa mendatang.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN aktif menyertipikasi tanah-tanah wakaf, seperti yang baru saja dilakukan di Provinsi Banten.

AHY menyerahkan sebanyak 53 sertifikat tanah wakaf, termasuk untuk tanah pesantren, di Pendopo Gubernur Banten. Dia mendorong masyarakat yang belum mendaftarkan tanah wakaf mereka untuk segera melakukan proses sertifikasi.

Sertifikat tanah wakaf yang dibagikan kali ini diserahkan kepada 42 perwakilan penerima di wilayah Provinsi Banten.

Sertifikat tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masjid dan musala, tetapi juga untuk tanah makam dan yayasan pendidikan keagamaan. AHY juga mengimbau agar sertifikat tersebut dijaga dengan baik oleh para penerima.

Sertifikat tanah wakaf juga disebut memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas kepemilikan lahan. Selama ini yang kerap menjadi masalah adalah tanah wakaf tidak langsung disertifikatkan.

Hal ini dapat menimbulkan masalah ketika tanah tersebut dialihkan ke generasi berikutnya yang mungkin tidak memiliki hubungan historis yang jelas dengan wakif dan nazirnya.

Padahal sertifikat ini sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. Ini menjadi bukti yang sah atas kepemilikan tanah wakaf yang tercatat secara resmi di Kantor Pertanahan.

Sertifikat tanah merupakan payung hukum yang kuat, menghalangi pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk mengklaim tanah wakaf tersebut.