KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana sejumlah bank di Indonesia untuk berlomba mengajukan izin usaha bullion. Apresiasi ini diberikan sejalan dengan besarnya potensi industri emas di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan usaha bullion dapat memberikan manfaat signifikan bagi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, hingga Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Pasalnya, usaha bulion berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar 30-50 triliun rupiah.
Dian menegaskan bahwa pihaknya akan membuka pintu bagi bank yang ingin terjun ke bisnis ini, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 25 Desember 2024.
Dian menjelaskan, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia memiliki peluang besar dalam mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya.
“Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia belum mampu mengoptimalkan limpahan emas yang dimilikinya tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Dian menyoroti peran strategis bullion bank dalam modernisasi dan reformasi pasar emas. Dia mengatakan secara global, bullion bank telah menjadi salah satu pilar utama dalam modernisasi dan reformasi pasar emas suatu negara.
“Bulion bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan, dan penggunaan bullion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bullion,” jelasnya.
BSI dan BRI Siap Jadi Pemain Utama
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi induk dari bullion bank.
Menanggapi hal tersebut, Dian mengungkapkan bahwa pihak BSI sedang menyiapkan infrastruktur sebagai langkah awal pengajuan izin usaha billion.
“Koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Dian, langkah ini akan membuka peluang besar bagi perbankan dalam memperluas skala usaha. Sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi
"Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan," pungkasnya.
Untuk diketahui,telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. Adapun aturan ini mengamanatkan LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk
Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK. Dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya.
Keunggulan Bullion BSI
Sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan kesiapannya mengambil peran strategis mengembangkan bullion bank pada tahun 2025.
Chief Economist BSI Banjaran Surya Indrastomo, menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini menciptakan ruang bagi BSI untuk memperluas ekosistem bisnis emas yang telah dibangun selama tiga tahun terakhir.
Hingga kini, BSI telah menunjukkan kinerja mengesankan melalui produk-produk seperti cicil emas dan gadai emas. Dengan modal pengalaman tersebut, Banjaran optimis BSI dapat menjadi pionir dalam kegiatan bullion yang sesuai prinsip syariah.
Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh bullion service BSI adalah kepastian adanya underlying gold dalam setiap transaksi, sesuatu yang menurut Banjaran kerap menjadi kelemahan platform perdagangan emas digital.
Dalam praktik syariah, semua investasi, termasuk komoditas seperti emas, wajib memiliki dasar berupa cadangan yang nyata, sehingga nasabah bisa merasa nyaman dan aman dalam berinvestasi.
Banjaran juga menyoroti daya tarik emas sebagai instrumen investasi masyarakat Indonesia. Data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) menunjukkan bahwa logam mulia, termasuk emas, berada di antara tiga besar pilihan investasi masyarakat. Bullion service dianggap sebagai langkah maju untuk mengintegrasikan finansialisasi emas dengan hilirisasi komoditas nasional.
Menurut Banjaran, emas memiliki multiplier effect hingga 1,48 persen, yang menjadikannya salah satu komoditas strategis dalam peta hilirisasi pemerintah. Dukungan perbankan melalui bullion service dipercaya dapat meningkatkan kontribusi emas bagi perekonomian nasional, sekaligus menguatkan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas terkemuka.
Dari sisi perbankan syariah, pengembangan bullion service ini disebut sebagai “golden opportunity.” Banjaran menilai bahwa bullion service berpotensi mendorong pertumbuhan non-organik bank syariah secara signifikan, menjembatani gap pertumbuhan antara perbankan syariah dan konvensional.
Ke depan, ia berharap BSI dapat bertransformasi menjadi sebuah “gold bank” yang tidak hanya melayani investasi emas tetapi juga mendukung pengelolaan dan pengembangan ekosistem emas nasional.
Namun, Banjaran menekankan bahwa keberhasilan pengembangan bullion bank membutuhkan dukungan ekosistem yang kuat, termasuk sinergi antara perbankan, pemerintah, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini sejalan dengan agenda hilirisasi komoditas dan target pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama BSI Hery Gunardi, mengonfirmasi bahwa BSI sedang mengajukan izin untuk memulai operasional bullion bank pada tahun depan. Ia optimis bahwa dengan dukungan peraturan dan komitmen internal, BSI dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri bullion.
Dukungan dari pemerintah juga tidak kalah signifikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan agar Pegadaian, melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan BSI, mengambil peran aktif sebagai pengelola bullion bank.
Dengan berbagai faktor pendukung yang ada, bisnis bullion bank tampak memiliki prospek cerah untuk dikembangkan. Selain memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan masyarakat, inisiatif ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia, menjadikannya pilar penting dalam mendukung stabilitas dan inklusivitas ekonomi nasional.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.