KABARBURSA.COM - Tahun 2024 menjadi panggung menarik bagi dunia kripto. Tak hanya pendatang baru yang mencuri perhatian, tetapi juga beberapa aset digital yang sebelumnya dipandang sebelah mata kini berhasil mendobrak pasar. Beberapa di antaranya bahkan melonjak dari posisi di luar 100 besar menjadi salah satu aset kripto paling diperhitungkan.
Dilansir dari CCN di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024, berikut lima kripto yang mencatatkan lompatan besar sepanjang 2024.
1. Polygon (POL)
Polygon menggebrak pasar tahun ini setelah mengganti nama tokennya dari MATIC menjadi POL. Meski awalnya swap token berjalan lambat, peralihan ini membawa dampak signifikan. Pada akhir 2023, POL bahkan tidak masuk 200 besar kapitalisasi pasar, sementara MATIC bertengger di posisi ke-13.
[caption id="attachment_108569" align="alignnone" width="1200"] Kapitalisasi pasar Kripto POL[/caption]
Namun, situasi berubah drastis. Di awal tahun, kapitalisasi POL hanya USD75 juta (sekitar Rp1,2 triliun). Kini, pada 24 Desember 2024, POL menduduki posisi ke-34 dengan kapitalisasi pasar mencapai USD4,22 miliar (sekitar Rp67,5 triliun). Lonjakan ini menjadikannya salah satu token yang paling sukses tahun ini.
2. Bittensor (TAO)
Di sektor AI, Bittensor menjadi sorotan utama. TAO memanfaatkan momentum hype teknologi kecerdasan buatan untuk naik daun. Pada Januari 2024, TAO berada di luar 100 besar. Namun, pada akhir Desember, ia menempati posisi ke-40 dengan kapitalisasi pasar USD3,60 miliar (sekitar Rp57,6 triliun).
[caption id="attachment_108570" align="alignnone" width="1200"] Kapitalisasi pasar TAO[/caption]
Meski belum melampaui rekor harga tertinggi USD767,68 pada April 2024, TAO tetap menarik perhatian pengembang dengan peluncuran subnet dan kompatibilitas EVM. Tahun ini jelas menjadi titik balik bagi token AI ini.
3. Worldcoin (WLD)
Diluncurkan pada musim panas 2023 oleh CEO OpenAI, Sam Altman, Worldcoin sempat dianggap gagal memenuhi ekspektasi. Dengan kapitalisasi pasar hanya USD387 juta (sekitar Rp6,2 triliun) pada akhir tahun lalu, WLD terlihat tenggelam di luar 100 besar.
[caption id="attachment_108571" align="alignnone" width="1526"] Kapitalisasi pasar WLD[/caption]
Namun, meski menghadapi berbagai tantangan regulasi, WLD berhasil memperbaiki posisinya di 2024. Pada 20 Desember, token ini naik menjadi aset kripto terbesar ke-65 dengan kapitalisasi pasar USD1,85 miliar (sekitar Rp29,6 triliun).
4. JasmyCoin (JASMY)
JasmyCoin, yang sering disebut “Bitcoin-nya Jepang,” menikmati tahun 2024 yang cemerlang setelah sempat tenggelam dalam masa suram. Dukungan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida terhadap teknologi Web3 membantu menghidupkan kembali minat pada token ini.
[caption id="attachment_108572" align="alignnone" width="1200"] Kapitalisasi pasar JASMY[/caption]
Pada awal tahun, JASMY memiliki kapitalisasi pasar USD337 juta (sekitar Rp5,4 triliun). Namun, pada 24 Desember, token ini melesat menjadi yang terbesar ke-67 dengan kapitalisasi USD1,71 miliar (sekitar Rp27,4 triliun).
5. Flare (FLR)
Setelah tiga tahun penantian, Flare akhirnya diluncurkan pada Januari 2023. Namun, awal perjalanan FLR penuh tantangan, dengan kapitalisasi yang anjlok di akhir tahun.
Tahun 2024 membawa perubahan positif. FLR mulai tahun ini di luar 100 besar dengan kapitalisasi USD576 juta (sekitar Rp9,2 triliun). Pada 24 Desember, FLR berhasil mencapai posisi ke-69 dengan kapitalisasi USD1,48 miliar (sekitar Rp23,6 triliun).
[caption id="attachment_108573" align="alignnone" width="1530"] Kapitalisasi pasar FLR[/caption]
Kelima aset kripto ini membuktikan bahwa pasar selalu penuh kejutan. Dari teknologi AI hingga Web3, mereka tidak hanya mencatatkan pertumbuhan kapitalisasi, tetapi juga merebut perhatian komunitas global. Jadi, siapa tahu, mungkin tahun depan giliran aset favorit Anda yang masuk daftar breakout ini.
OJK sebelumnya menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital yang mencakup aset kripto. Pengawasan terhadap aset kripto selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” jelas Ismail Riyadi, seperti yang dilansir pada Selasa, 24 Desember 2024.
OJK juga telah merancang strategi implementasi dalam tiga fase transisi. Fase pertama, yang disebut soft landing, akan berlangsung pada awal masa peralihan. Selanjutnya, fase kedua akan berfokus pada penguatan, diikuti dengan fase ketiga yang mencakup pengembangan lebih lanjut.
“Pada fase pertama, OJK mengeluarkan POJK 27/2024 yang mengadopsi peraturan Bappebti dengan sejumlah penyempurnaan yang diperlukan, sesuai dengan standar praktik terbaik serta pengaturan yang berlaku di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjalankan kegiatan transaksi secara teratur, transparan, wajar, dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, serta keamanan sistem informasi dan siber, sambil mengutamakan pencegahan pencucian uang dan perlindungan konsumen.
Aturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memperoleh izin resmi serta menyampaikan pelaporan berkala dan insidental kepada OJK.
Ismail Riyadi mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai risiko yang terkait dengan transaksi aset tersebut. “Selain itu, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital juga harus aktif dalam meningkatkan literasi konsumen,” ujarnya.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan perdagangan aset keuangan digital, memperkuat pengaturannya, dan menjaga stabilitas sektor keuangan, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Penerbitan POJK 27/2024 ini adalah langkah nyata OJK dalam memastikan hal tersebut.(*)