KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang mencakup aset kripto.
Sebelumnya, pengawasan terhadap aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto," jelas Ismail Riyadi, seperti yang dilansir pada Selasa, 24 Desember 2024.
OJK juga telah merancang strategi implementasi dalam tiga fase transisi. Fase pertama, yang disebut soft landing, akan berlangsung pada awal masa peralihan. Selanjutnya, fase kedua akan berfokus pada penguatan, diikuti dengan fase ketiga yang mencakup pengembangan lebih lanjut.
“Pada fase pertama, OJK mengeluarkan POJK 27/2024 yang mengadopsi peraturan Bappebti dengan sejumlah penyempurnaan yang diperlukan, sesuai dengan standar praktik terbaik serta pengaturan yang berlaku di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjalankan kegiatan transaksi secara teratur, transparan, wajar, dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, serta keamanan sistem informasi dan siber, sambil mengutamakan pencegahan pencucian uang dan perlindungan konsumen.
Aturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memperoleh izin resmi serta menyampaikan pelaporan berkala dan insidental kepada OJK.
Ismail Riyadi mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai risiko yang terkait dengan transaksi aset tersebut.
“Selain itu, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital juga harus aktif dalam meningkatkan literasi konsumen,” ujarnya.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan perdagangan aset keuangan digital, memperkuat pengaturannya, dan menjaga stabilitas sektor keuangan, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Penerbitan POJK 27/2024 ini adalah langkah nyata OJK dalam memastikan hal tersebut.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan, jumlah transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp475,13 trilun sepanjang Januari-Oktober 2024.
Angka tersebut melonjak 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp104,91 triliun.
“Hal ini membuktikan perdagangan aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujar Kepala Bappebti Kasan, dalam keterangannya, Kamis, 21 November 2024.
Kasan mengatakan, bahwa perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Perlu diketahui penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar sejak 2022 hingg Oktober 2024.
Kasan menuturkan, jumlah pelanggan aset kripto hingga Oktober 2024 mencapai 21,63 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan.
Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi terbesar di PFAK pada Oktober 2024 yaitu Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
Peningkatan jumlah pelanggan saat ini menunjukkan potensi pasar aset kripto di tanah air yang masih sangat besar. Ke depan, Indonesia diharapkan mampu menjadi salah satu pemimpin pasar kripto di dunia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi, mengungkapkan total investor kripto di Indonesia hingga September 2024 sebesar 21,27 juta investor. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya pada bulan Agustus 2024, yakni sebesar 20,9 juta.
“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat -31,17 persen ke Rp33,67 triliun (MtM), seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun,” kata Hasan Fawzi, dalam keterangannya.
Kendati demikian ada transaksi aset kripto domestik meningkat secara signifikan di sepanjang tahun 2024 mencapai Rp426,69 triliun atau meroket sebesar 351,97 persen year on year (yoy).
Sebelumnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024, pasar kripto mengalami penguatan signifikan, dan bitcoin menjadi pemimpin dalam kenaikan ini.
Berdasarkan data dari CoinGecko menunjukkan bahwa dalam 24 jam terakhir, harga bitcoin naik sekitar 5 persen, dan dalam sepekan mencapai 5,26 persen.
Bahkan, bitcoin sempat menyentuh angka USD71.000, yang setara dengan Rp1,117 miliar (kurs Rp15.752 per dolar AS). Penguatan ini mencerminkan optimisme para investor terhadap aset kripto berkapitalisasi pasar terbesar tersebut.
Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kripto global meningkat 2,8 persen dalam 24 jam terakhir, mencapai USD2,4 triliun. (*)