Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

DPR: Kenaikan PPN Harus Diimbangi Insentif, Lindungi Daya Beli Masyarakat

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 24 December 2024 | Penulis: Pramirvan Datu | Editor: Redaksi
DPR: Kenaikan PPN Harus Diimbangi Insentif, Lindungi Daya Beli Masyarakat

KABARBURSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah akan seiring dengan peningkatan program pro-rakyat serta pemberian insentif, guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian.

Herman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, dengan catatan bahwa kenaikan PPN dibatasi pada barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan atas. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk meringankan beban masyarakat lainnya. Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Pemerintah, tambahnya, juga telah menetapkan kebijakan afirmatif berupa pajak nol persen untuk sembako dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya yang banyak dikonsumsi oleh kalangan menengah ke bawah.

Meskipun banyak kalangan yang khawatir akan dampak kenaikan harga barang dan jasa lainnya setelah penerapan PPN 12 persen, Herman yakin bahwa pemerintah sudah menyiapkan langkah mitigasi yang matang. Ia optimistis dengan adanya insentif yang direncanakan, dampak jangka pendek dari kebijakan ini bisa diminimalkan. Bahkan, menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang mendukung kemajuan ekonomi nasional.

Herman juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN 1 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah bagian dari kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintahan dan DPR sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan ini.

Ia menambahkan, meski kebijakan ini tidak mudah, pemerintah pasti akan mencari solusi terbaik dalam implementasinya, sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang.

Berpotensi Pengaruhi Inflasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, berpotensi memengaruhi inflasi. Namun, ia menegaskan bahwa dampaknya tidak akan terlalu besar.

Ia menyebutkan bahwa meskipun kenaikan PPN dapat berkontribusi pada inflasi, dampaknya relatif kecil.

“Dari segi kenaikan PPN menjadi 12 persen, pasti ada pengaruh terhadap inflasi. Namun, dampaknya tidak terlalu signifikan,” kata Airlangga di sela acara Peluncuran EPIC Sale di Alfamart Drive Thru, Alam Sutera, Tangerang, Banten, Minggu, 22 Desember 2024..

Dia menyebutkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu bidang yang paling terdampak oleh kenaikan harga. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan pembebasan PPN (0 persen) bagi sektor transportasi pada tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, beberapa bahan pokok penting juga akan tetap dikenakan PPN 11 persen, dengan pemerintah yang menanggung selisih PPN tersebut.

“Contohnya seperti tepung terigu, minyak, dan gula industri, yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen, tetap akan dikenakan tarif yang sama,” jelasnya.

Pemerintah juga telah merencanakan sejumlah stimulus untuk mendukung ekonomi masyarakat pada tahun depan. Salah satunya adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada periode Januari hingga Februari 2025. Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Dari segi transportasi, pemerintah akan menanggung PPN untuk motor listrik, sementara untuk mobil listrik, potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) juga akan dilanjutkan dengan tambahan 3 persen.

“Ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memperhatikan belanja masyarakat,” ucap Airlangga.

Sementara itu, untuk transaksi menggunakan sistem QRIS tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Ini juga berlaku untuk transaksi menggunakan kartu debit, e-money, atau kartu lainnya, termasuk transaksi di jalan tol yang tidak terpengaruh oleh kenaikan PPN.

“Untuk transportasi, seperti di tol, tidak ada PPN. Jadi, transaksi dengan e-money di tol tetap bebas PPN,” imbuhnya.(*)