Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Wamenaker Sebut ada 'Tangan Setan' yang Bermain di Putusan Pailit Sritex

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 23 December 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Wamenaker Sebut ada 'Tangan Setan' yang Bermain di Putusan Pailit Sritex

KABARBURSA.COM - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Menurut Noel, dugaan tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.

"Kami menduga ada 'tangan setan' yang bermain dalam proses kepailitan ini. Ini perlu dicermati dengan seksama," kata Noel, panggilan akrabnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Noel juga menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses kepailitan Sritex. Dia menilai, pernyataan tersebut layak diapresiasi.

"Saya rasa pernyataan dari Ombudsman itu sangat penting. Mereka mencurigai adanya kejanggalan dalam proses kepailitan ini. Jika saya katakan, ada dugaan 'tangan setan' yang terlibat," ucapnya.

Terkait status pailit Sritex setelah putusan Mahkamah Agung (MA), Noel menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemenaker terus mendorong agar PHK dapat dihindari.

Dalam waktu dekat, Noel berencana mengunjungi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk memastikan kelangsungan usaha perusahaan tetap berjalan dengan baik.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait keputusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit. Putusan tersebut ditetapkan pada 18 November 2024 dengan majelis hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) merespons putusan MA tersebut dengan melakukan konsolidasi internal perusahaan. Hasilnya, manajemen Sritex memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

"Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Upaya hukum ini kami tempuh untuk menjaga kelangsungan usaha dan memastikan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama bertahun-tahun," tegas Wawan.

Menurut Wawan, upaya PK ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk aspirasi bagi seluruh keluarga besar PT Sritex. Dia juga menambahkan bahwa selama proses kasasi di MA, perusahaan telah berupaya keras untuk mempertahankan operasional dan menghindari PHK bagi karyawannya.

Sritex Rumah 3.000 Karyawan

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex merumahkan sekitar 3.000 karyawannya setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Keputusan ini dilakukan karena perusahaan tekstil tersebut menghadapi kesulitan dalam proses produksi, terutama terkait dengan kekurangan bahan baku.

Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut dalam status pailit.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, mayoritas karyawan yang dirumahkan bekerja di bagian pemintalan benang (spinning). Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan oleh penurunan pasokan kapas, yang merupakan bahan baku utama dalam pembuatan benang.

"Sebagian besar karyawan yang dirumahkan berasal dari sektor spinning, karena bahan baku kapas yang semakin langka," kata Slamet, Sabtu, 21 Desember 2024.

Secara keseluruhan, sekitar 15.000 karyawan dari total 50.000 karyawan Sritex Grup terdampak akibat kondisi pailit ini.

Karyawan yang terkena dampak bekerja di empat perusahaan yang tergabung dalam grup, yaitu Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Slamet menjelaskan, banyak karyawan yang tidak dapat menjalankan aktivitas kerja karena produksi terganggu. Beberapa karyawan yang tidak terlibat langsung dalam produksi diminta untuk membantu kegiatan lain, seperti membersihkan pabrik.

"Sebagian besar memang dirumahkan, sementara beberapa yang lainnya diminta untuk membantu kegiatan pembersihan di pabrik. Namun, tidak ada produksi yang berjalan saat ini," ungkap Slamet.

Hanya Menerima Gaji 25 Persen

Slamet menambahkan, karyawan yang dirumahkan hanya menerima 25 persen dari gaji mereka, sedangkan karyawan yang masih aktif bekerja menerima pembayaran penuh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada gaji yang tertunda. Perusahaan tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji serta tunjangan yang seharusnya diterima karyawan.

"Awalnya kami khawatir gaji tidak dibayar, terutama karena rekening perusahaan diblokir oleh tim kurator. Namun, pihak manajemen Sritex memastikan gaji tetap dibayar sesuai jadwal," jelas Slamet.

Gaji untuk bulan November sudah dibayarkan, sementara untuk bulan Desember, pembayaran masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Slamet berharap agar Sritex mendapatkan izin untuk melanjutkan operasionalnya (going concern) dari pihak kurator maupun hakim pengawas.

Dengan demikian, diharapkan proses produksi bisa berjalan kembali dan karyawan dapat mempertahankan pekerjaan mereka. (*)