KABARBURSA.COM – Transaksi melalui QRIS semakin diminati. Dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar 12 persen.
Terkait isu ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dan layanan serupa tidak akan membebani customer dengan PPN tambahan.
"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," jelasnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, dikutip Senin 23 Desember 2024.
Febrio menjelaskan bahwa meskipun PPN berlaku pada transaksi yang memanfaatkan fintech seperti QRIS, beban pajak tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant.
Ketentuan terkait pengenaan PPN atas transaksi yang melibatkan uang elektronik dan layanan fintech secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Layanan yang dikenakan PPN mencakup e-money, e-wallet, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. PPN dikenakan atas biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up saldo, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Hal serupa juga berlaku untuk layanan e-wallet, termasuk pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN turut dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).
Namun, saldo uang elektronik, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.
Sebagai ilustrasi, jika pengguna melakukan top-up saldo e-money dengan biaya administrasi, maka yang dikenakan PPN adalah biaya administrasi tersebut.
Misalnya, biaya administrasi top-up Rp1.000 dengan tarif PPN 11 persen saat ini, maka pengguna membayar tambahan Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110. Jika tarif PPN naik menjadi 12 persen, biaya yang dibayarkan naik menjadi Rp1.120.
Sebaliknya, jika pengguna hanya melakukan transfer saldo tanpa dikenakan biaya tambahan, tidak ada PPN yang berlaku.
"Jadi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," tegas Febrio.
Beredar kabar, pembayaran transasi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat ini, pembayaran transaksi melalui QRIS semakin populer di masyarakat Indonesia. Namun, seiring rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025, muncul kekhawatiran akan dikenakan tambahan PPN 12 persen.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.