KABARBURSA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex merumahkan sekitar 3.000 karyawannya setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini dilakukan karena perusahaan tekstil tersebut menghadapi kesulitan dalam proses produksi, terutama terkait dengan kekurangan bahan baku.
Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sritex terkait keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut dalam status pailit.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, bersama Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan, mayoritas karyawan yang dirumahkan bekerja di bagian pemintalan benang (spinning). Menurut dia, kondisi tersebut disebabkan oleh penurunan pasokan kapas, yang merupakan bahan baku utama dalam pembuatan benang.
“Sebagian besar karyawan yang dirumahkan berasal dari sektor spinning, karena bahan baku kapas yang semakin langka,” kata Slamet, Sabtu, 21 Desember 2024.
Secara keseluruhan, sekitar 15.000 karyawan dari total 50.000 karyawan Sritex Grup terdampak akibat kondisi pailit ini.
Karyawan yang terkena dampak bekerja di empat perusahaan yang tergabung dalam grup, yaitu Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Slamet menjelaskan, banyak karyawan yang tidak dapat menjalankan aktivitas kerja karena produksi terganggu. Beberapa karyawan yang tidak terlibat langsung dalam produksi diminta untuk membantu kegiatan lain, seperti membersihkan pabrik.
“Sebagian besar memang dirumahkan, sementara beberapa yang lainnya diminta untuk membantu kegiatan pembersihan di pabrik. Namun, tidak ada produksi yang berjalan saat ini,” ungkap Slamet.
Slamet menambahkan, karyawan yang dirumahkan hanya menerima 25 persen dari gaji mereka, sedangkan karyawan yang masih aktif bekerja menerima pembayaran penuh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada gaji yang tertunda. Perusahaan tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji serta tunjangan yang seharusnya diterima karyawan.
“Awalnya kami khawatir gaji tidak dibayar, terutama karena rekening perusahaan diblokir oleh tim kurator. Namun, pihak manajemen Sritex memastikan gaji tetap dibayar sesuai jadwal,” jelas Slamet.
Gaji untuk bulan November sudah dibayarkan, sementara untuk bulan Desember, pembayaran masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Slamet berharap agar Sritex mendapatkan izin untuk melanjutkan operasionalnya (going concern) dari pihak kurator maupun hakim pengawas.
Dengan demikian, diharapkan proses produksi bisa berjalan kembali dan karyawan dapat mempertahankan pekerjaan mereka.
Meski kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dan tetap dinyatakan pailit, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL), tetap diperbolehkan melakukan aktivitas ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meskipun Sritex telah dinyatakan pailit oleh MA, aktivitas ekspor perusahaan tekstil tersebut tetap dapat berjalan.
“Pertama, kami minta perusahaan tetap menjaga kelangsungan usahanya. Kami sudah berkomunikasi bahwa ekspor tetap bisa dilaksanakan, karena status kawasan mereka masih berjalan,” jelas Airlangga Hartarto usai menghadiri acara Bina Diskon di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Airlangga juga menanggapi rencana Sritex untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan MA tersebut. “Silakan saja, proses hukum tetap berlanjut,” ucap Airlangga.
Sritex sendiri telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum melalui PK. Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan bahwa upaya hukum ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi sekitar 50.000 karyawan perusahaan.
“Langkah hukum ini tidak semata-mata untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga demi aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” kata Iwan dalam siaran pers yang diterima Kabar Bursa, Jumat, 20 Desember 2024.
Iwan menyatakan, selama proses kasasi, Sritex tetap berkomitmen mempertahankan operasional tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai arahan pemerintah.
“Kami berusaha semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meski ada keterbatasan akibat status pailit. Waktu dan sumber daya yang tersedia sangat terbatas,” ujar Iwan.
Dia berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga Sritex dapat terus melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil nasional.
Kami berharap dukungan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan operasional kami demi kemajuan industri tekstil Indonesia,” pungkas Iwan. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.