KABARBURSA.COM - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Perusahaan yang terdaftar dengan kode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, 21 Oktober 2024 lalu.
PT Indo Bharat Rayon bertindak sebagai pihak penggugat dalam perkara pailit tersebut. Setelah mengajukan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Sritex.
"Amar Putusan: Tolak," demikian bunyi keputusan yang tercantum di halaman Kepaniteraan MA, yang dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.
Permohonan kasasi diterima oleh Kepaniteraan MA pada 12 November 2024, dan diputuskan oleh majelis hakim pada 18 Desember 2024. Keputusan ini diambil oleh tiga orang majelis hakim.
Sebagai informasi, sebelum mengajukan kasasi, Sritex telah menyatakan melakukan pembicaraan internal dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Kasasi tersebut diajukan untuk menanggapi putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.
Sritex menyatakan mereka menghormati keputusan hukum yang telah dijatuhkan. "Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," kata Sritex dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Mereka juga menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan memastikan kepentingan para pemangku kepentingan tetap terpenuhi.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 karyawan Sritex.
Kata, Noel, panggilan akrab Wamenaker ini, Sritex saat ini sedang tengah menghadapi kesulitan besar, akibat kemelut perkara kepailitan yang tengah dihadapinya di pengadilan, maupun redupnya industri tekstil.
"Dampaknya, sekitar 20 persen pekerja Sritex dan anak perusahaannya sudah terdampak efisiensi," kata Noel saat menghadiri acara istighosah bersama pekerja Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 15 November 2024.
Kondisi Sritex diperparah dengan ketersediaan bahan baku produksi yang diperkirakan hanya bertahan beberapa pekan saja.
Lalu, Noel menegaskan perbedaan definisi antara PHK dengan dirumahnya. "Jangan salah definisi soal ini. PHK itu pengakhiran hubungan kerja, sementara dirumahkan itu berbeda," ucapnya.
Kalaupun ke depannya akan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memastikan seluruh proses PHK berjalan sesuai aturan, hak-hak pekerja tetap terlindungi.
"Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap dia.
Noel pun memastikan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja Sritex. “Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex,” pungkas Noel.
Beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenperin mengadakan pertemuan untuk mendiskusikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang berfokus pada Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag ini diidentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kesulitan yang dialami oleh Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengonfirmasi bahwa pertemuan berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
"Saya mendapatkan informasi bahwa pertemuan tersebut membahas Permendag 8/2024 antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai," kata Febri di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Namun, ia belum bisa memberikan rincian hasil pertemuan tersebut, hanya memastikan bahwa diskusi berfokus pada persoalan yang dihadapi industri tekstil, termasuk Sritex.
Menurut Febri, Sritex telah mengalami masalah yang berkepanjangan, tetapi situasi perusahaan semakin parah sejak penerapan Permendag 8/2024 pada Mei 2024.
"Puncaknya terjadi akibat Permendag 8/2024, yang memberikan kelonggaran pada impor produk tekstil dan pakaian jadi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum Permendag 8/2024, regulasi impor diatur melalui Permendag 36/2023, yang membatasi masuknya barang impor melalui larangan terbatas dan penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) oleh Kemenperin.
"Dengan skema tersebut, kami bisa mengendalikan masuknya produk luar negeri dan melindungi industri domestik," kata Febri.
Namun, setelah hadirnya Permendag 8/2024 justru diindikasi menyebabkan semakin terpuruknya industri tekstil karena melonggarkan aturan impor.
Febri menyoroti bahwa kini barang-barang seperti pakaian jadi dan sepatu dapat diimpor dengan lebih mudah dan harga yang lebih murah, sehingga membuat produk dalam negeri sulit bersaing. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.