KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa hingga November 2024, pihaknya telah menghentikan operasional 3.240 entitas keuangan ilegal dan tidak berizin.
“Sampai dengan November 2024, OJK telah menutup 3.240 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal, yang menggunakan situs dan aplikasi yang dapat merugikan masyarakat,” kata Mahendra dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Selain itu, Mahendra menambahkan bahwa OJK juga telah meminta sejumlah pelaku jasa perbankan untuk memblokir hampir 10.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online, serta rekening-rekening lainnya yang terungkap melalui pendalaman yang lebih lanjut.
Untuk lebih efektif menangani permasalahan ini, OJK membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang beroperasi di pusat dan daerah. Satgas ini bertujuan untuk meningkatkan literasi terkait aktivitas keuangan ilegal serta mempercepat penanganan kasus, dengan menggandeng aparat penegak hukum, kementerian, lembaga terkait, dan media massa.
Sebagai bagian dari upaya ini, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center pada 22 November lalu, yang bertujuan untuk menangani penipuan atau scam serta fraud yang melibatkan rekening dan produk perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 310 investasi ilegal sepanjang periode Januari hingga November 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
“Sepanjang periode tersebut, OJK menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 14.364 pengaduan berasal dari pinjaman online ilegal, sementara 986 lainnya terkait investasi ilegal,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah meminta pemblokiran terhadap 228 rekening bank atau virtual account yang terindikasi terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, OJK menemukan 1.447 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal yang diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dari sisi pelayanan, OJK mencatat 380.943 permintaan layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) selama Januari hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, 31.099 merupakan pengaduan, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam hal penegakan aturan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selama periode Januari-November 2024, OJK telah mengeluarkan:
Ismail juga mengungkapkan bahwa 216 PUJK berhasil menyelesaikan 1.515 pengaduan konsumen dengan total penggantian kerugian sebesar Rp205,57 miliar.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas keuangan ilegal. Dengan penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan terpercaya.
OJK mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang memicu generasi muda gemar berutang di pinjaman online (pinjol) dan paylater adalah kemudahan akses terhadap berbagai produk keuangan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat ini banyak anak muda yang mengalami ketidakseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan mereka.
Friderica menjelaskan bahwa fenomena utang yang semakin marak di kalangan generasi muda tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di negara lain.
Banyak dari mereka yang kini menghadapi masalah keuangan karena pengeluaran mereka lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Hal ini disebut dengan “over-indebtedness” atau utang yang berlebihan.
“Fenomena ini banyak sekali, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain. Terutama anak muda, mereka lebih besar pengeluaran daripada pemasukan. Ini terjadi karena kemudahan akses yang ada,” kata Kiki, panggilan akrabnya, dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Kiki menambahkan bahwa kemudahan akses terhadap produk-produk keuangan membuat generasi muda menjadi kurang hati-hati dalam mengambil keputusan keuangan. Banyak dari mereka yang menggunakan utang untuk memenuhi gaya hidup yang konsumtif, tanpa memperhitungkan dampaknya di masa depan.
Fenomena utang yang tak terkontrol ini sangat berbahaya, mengingat sebagian besar utang yang mereka ambil, seperti melalui layanan paylater dan pinjaman online (pinjol), tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Rekam jejak pengambilan utang ini tidak hanya mempengaruhi kemampuan mereka dalam mendapatkan pinjaman di masa depan, tetapi juga dapat menghambat mereka dalam mencari pekerjaan atau mengajukan kredit rumah.
“Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencatat semua riwayat utang yang diambil oleh konsumen, dan ini bisa berdampak buruk bagi mereka, terutama ketika mereka mencoba untuk mendapatkan pembiayaan lain di masa depan, seperti kredit rumah. Ini menjadi masalah serius bagi generasi muda,” ujar Kiki.
Fenomena ini, menurut Kiki, menggambarkan adanya dua sisi yang bertolak belakang dalam hal inklusi keuangan. Di satu sisi, ada kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan akses ke layanan keuangan, tetapi kesulitan mendapatkannya. Di sisi lain, ada kelompok yang terlalu mudah mengakses produk keuangan, yang kemudian berujung pada perilaku sembrono dalam mengambil keputusan keuangan.
Namun, Kiki menekankan, kemudahan dalam mengakses produk keuangan seperti paylater harus digunakan dengan hati-hati. Menurutnya, meskipun teknologi mempermudah akses, tetap harus ada pembatasan agar konsumen tidak jatuh dalam utang yang berlebihan.(*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.