Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Program 3 Juta Rumah Bakal PSN? REI: Lokasi Belum Jelas, Ikutin Backlog!

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 17 December 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Program 3 Juta Rumah Bakal PSN? REI: Lokasi Belum Jelas, Ikutin Backlog!

KABARBURSA.COM - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terus berupaya keras untuk merealisasikan program ambisius 3 juta rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini diharapkan dorong moda transportasi.  Semua harus terintegrasi.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Joko Susanto mengatakan PSN saat ini sedang dalam pembicaraan dan mulai dipertimbangkan dalam konteks pengembangan program perumahan. Meskipun lokasi-lokasi PSN belum ditetapkan secara resmi, langkah ini dianggap sejalan dengan tujuan mereka.

"PSN sekarang sudah dihembus-hembuskan, artinya itu inline dengan apa yang kita dorong. Titiknya belum kelihatan ya, Pak? Lokasi-lokasi PSN. Kita tunggu saja. Kan ditetapkan aja belum kok," ujar Joko dalam acara diskusi bertema Dialog Program 3 Juta Rumah bersama BP Tapera di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Dia menambahkan bahwa kebijakan yang diterapkan kementerian sesuai dengan harapan mereka. "Kalau Anda simak di propertinomic kita, itu kan inline dengan apa yang kita sampaikan. Adanya kementerian, adanya kebijakan, adanya penganggaran. Yang keempat adalah PSN," tambah dia.

Joko juga mengungkapkan bahwa salah satu indikator pemilihan lokasi PSN adalah kota-kota dengan tingkat backlog yang tinggi, sebagai dasar dalam memilih lokasi untuk program 3 juta rumah guna mengurangi kekurangan rumah di daerah tersebut.

"Ada beberapa kota yang secara backlog, indikatornya kan begitu," terangnya.

Joko juga mengungkapkan bahwa salah satu indikator pemilihan lokasi PSN adalah kota-kota dengan tingkat backlog yang tinggi, sebagai dasar dalam memilih lokasi untuk program 3 juta rumah guna mengurangi kekurangan rumah di daerah tersebut.

"Oh, banyak dong. Cek dong, PSN itu punya fasilitas apa saja," kata dia.

Sebagai informasi, proyek yang memperoleh status PSN mendapatkan sejumlah kemudahan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 mengenai Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Menurut Pasal 2 Ayat 2 dalam peraturan tersebut, "Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha mendapatkan fasilitas kemudahan Proyek Strategis Nasional."

Pada ayat berikutnya, kemudahan tersebut diberikan pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, operasi, hingga pemeliharaan. Selain itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional juga mendapatkan kemudahan dalam pengadaan.

Untuk mempermudah proses ini, menteri diberikan tugas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk dalam hal perizinan yang diatur dalam peraturan ini.

Proyek yang sudah terdaftar dalam daftar PSN juga memperoleh kemudahan dalam hal pembiayaan. Pasal 13 dalam peraturan ini mengatur pembiayaan PSN yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya.

Menurut Pasal 18 Ayat 1, "Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap Proyek Strategis Nasional yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pada Ayat 2, disebutkan bahwa jaminan pemerintah tersebut mencakup: a. kredit atau pembiayaan syariah; b. kelayakan usaha; c. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); dan/atau d. risiko politik.

Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa PSN untuk perumahan di perkotaan akan terintegrasi dengan moda transportasi di 30 titik, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"PSN untuk perumahan diperkotaan terintrgasi denga moda transportasi di 30 titik bersama menko perek dn menteri ATR," katanya dalam dialog Program 3 Jutam Rumah Bersama BP Tapera, di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.(*)