KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok) di tengah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku pada tiga komoditas utama, yaitu minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
Salah satu bentuknya pada minyak goreng adalah merek MinyaKita. Minyak ini merupakan produk hasil distribusi minyak untuk usaha (DMU) yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dengan insentif ini, pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga di masyarakat meskipun PPN 12 persen berlaku. Kami berharap tidak terjadi penurunan realisasi penyaluran DMU di pasar,” ujar Budi dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di Kantor Kementerian Ekonomi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Kebijakan serupa juga diterapkan pada tepung terigu. Menurut Budi, tepung terigu merupakan bahan pokok yang vital bagi kebutuhan masyarakat luas, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Oleh karena itu, insentif PPN DTP diberikan agar harga tetap stabil dan daya beli masyarakat tidak terganggu.
“Tepung terigu adalah kebutuhan pokok masyarakat. Insentif ini sangat penting untuk memastikan harga tidak naik sehingga tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk gula industri. Gula ini merupakan bahan baku utama dalam industri makanan dan minuman, yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan sektor manufaktur. Dengan insentif ini, pemerintah berharap aktivitas produksi di sektor tersebut tetap berjalan optimal.
“Industri makanan dan minuman adalah salah satu penggerak ekonomi nasional. Gula industri sebagai input utama perlu mendapat perhatian khusus agar produksi tetap berjalan dan tidak terganggu oleh perubahan harga bahan baku,” pungkas Budi.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok di pasar, tetapi juga mendukung keberlanjutan industri strategis di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah optimistis langkah ini akan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat agar roda perekonomian tetap bergerak di tengah tantangan global maupun domestik.
“Ekonomi kita tetap bisa berjalan meski dihadapkan pada dinamika global dan situasi dalam negeri yang terus kita waspadai,” jelasnya dalam konferensi pers yang sama.
Sri Mulyani menjelaskan, prinsip keadilan diterapkan dengan membedakan kebijakan antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Kelompok mampu diwajibkan membayar pajak sesuai aturan, sedangkan kelompok tidak mampu akan dilindungi melalui bantuan pemerintah.
Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN (tarif 0 persen) pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Total pembebasan PPN untuk barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.
Barang penting lainnya seperti tepung terigu, gula industri, dan MinyaKita yang seharusnya dikenakan tarif PPN 12 persen akan mendapatkan subsidi sebesar 1 persen dari pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tetap membayar dengan tarif lama tanpa kenaikan harga.
“Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita akan tetap terjangkau karena pemerintah menanggung kenaikan 1 persen,” ujar Sri Mulyani.
Sementara, kenaikan tarif PPN akan diberlakukan penuh untuk barang dan jasa mewah yang biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu. Ini mencakup makanan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan internasional dengan biaya tinggi.
Untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi, antara lain:
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.