Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Ciri-ciri Rekening Bank yang Digunakan untuk Tindak Kriminal

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 15 December 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Ciri-ciri Rekening Bank yang Digunakan untuk Tindak Kriminal

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan untuk lebih waspada terhadap rekening-rekening yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu lama.

"Rekening dormant, termasuk yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, perlu mendapat perhatian khusus," ujar Dian dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat, 13 Desember 2024.

Dian menekankan pentingnya pengawasan terhadap rekening tersebut untuk menghindari penyalahgunaan, seperti menampung dana atau transaksi yang berkaitan dengan kegiatan kriminal.

"Kami ingin memastikan rekening tersebut tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, OJK juga aktif dalam pemberantasan perjudian online yang kini semakin meresahkan perekonomian dan sektor keuangan. Dalam upaya ini, OJK berkoordinasi dengan lembaga pengawas lainnya, termasuk aparat penegak hukum. OJK juga merupakan bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 14 Juni 2024.

Menurut Dian, kerjasama antara semua pihak terkait sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani perjudian daring, mengingat tantangan yang semakin kompleks seiring dengan berkembangnya modus operandi yang digunakan.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), OJK juga telah melakukan langkah konkret dengan memblokir sekitar 8.000 rekening yang terkait dengan perjudian daring.

Selain itu, OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang tidak sesuai dengan data identitas kependudukan dan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut.

Jumlah Transaksi Judi Online Semester I-2024

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan angka Transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp174,56 triliun pada semester I-2024.

Data ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam aktivitas judi online yang kini semakin marak.

Dalam laporan tersebut, jelas terlihat betapa pesatnya perkembangan praktik judi online, yang seiring dengan kemajuan teknologi, turut melibatkan sektor finansial digital.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan bahwa teknologi finansial (fintech) berperan penting dalam meminimalisir dampak ekonomi dari judi online.

Menurut Nailul, banyak masyarakat kini bergantung pada teknologi digital untuk melakukan transaksi keuangan, baik untuk top up saldo, transfer uang, maupun pembayaran, termasuk yang digunakan dalam aktivitas judi online.

"Teknologi finansial sangat erat kaitannya dengan praktik judi online. Keberadaan platform digital memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah terlibat dalam judi online, karena transaksi keuangan dapat dilakukan dengan cepat dan praktis," kata Nailul kepada Kabar Bursa, di Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Nailul menambahkan bahwa kemudahan pendaftaran dan proses transaksi yang sangat singkat membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan keuangan untuk tujuan yang kurang produktif, termasuk aktivitas ilegal seperti judi online. Menurutnya, inilah yang menjadi salah satu faktor utama mengapa judi online terus berkembang pesat.

Sebagai solusi, Nailul menekankan perlunya peningkatan implementasi e-KYC (electronic Know Your Customer) yang lebih ketat dan transparan. E-KYC yang efektif dapat memastikan bahwa identitas pengguna platform digital terverifikasi dengan baik, sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan platform untuk tujuan ilegal.

"Jika e-KYC diterapkan dengan lebih ketat dan transparan, penyalahgunaan platform digital untuk kegiatan ilegal seperti judi online dapat ditekan. Pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi dan identitas pengguna bisa menjadi langkah awal untuk meminimalisir permasalahan ini," tegas Nailul.

Selain itu, Nailul juga mendorong kolaborasi antara regulator, penyedia layanan teknologi finansial, serta lembaga pengawas untuk bersama-sama menciptakan solusi yang lebih baik dalam mengatasi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan ini.

Ia menekankan pentingnya ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan, di mana semua pihak bekerja sama untuk mengurangi dampak negatif judi online, khususnya dalam aspek ekonomi.

RI Darurat Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat menyebutkan bahwa Indonesia kini dalam kondisi darurat judi online.

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya. Pada 2021, perputaran uang judi online tercatat sebesar Rp57,81 triliun. Angka ini melonjak 80,63 persen pada 2022 menjadi Rp104,42 triliun.

Peningkatan yang lebih drastis terjadi pada 2023, dengan angka transaksi judi online melonjak hingga 213,21 persen, dan pada 2024 tercatat mencapai Rp327,05 triliun.

"Perputaran uang yang sangat besar ini jelas menunjukkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara. Lonjakan angka transaksi ini harus segera ditangani dengan serius," kata Surahman dalam pernyataannya.

Surahman juga mengungkapkan bahwa masalah judi online ini semakin diperburuk dengan adanya skandal yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Mereka diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. Sebagian pegawai Komdigi menerima bayaran untuk menjaga agar situs-situs judi online tetap bisa diakses oleh masyarakat, dengan tarif sekitar Rp8,5 juta per situs.

"Ini sangat miris. ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kementerian Komunikasi yang seharusnya bertugas untuk memblokir situs judi online, malah menjaga dan meminta bayaran dari pemilik situs judi untuk menghindari pemblokiran," ungkap Surahman.

Surahman menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap ASN yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Pemerintah harus bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Ke depan, kita juga perlu lebih selektif dalam memilih ASN yang memiliki integritas dan amanah dalam menjalankan tugas negara," ujarnya.

Selain itu, laporan PPATK juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini menambah kekhawatiran terkait betapa luasnya jaringan judi online yang sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum.

Namun, Surahman mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskan akan memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, dan tidak akan ragu menindak anggota Polri yang terlibat praktik judi online.

"Komitmen Kapolri untuk memberantas judi online dan menindak tegas anggota Polri yang terlibat patut diapresiasi. Ini adalah langkah yang tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Surahman.

Selain itu, Surahman mengingatkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan pihak terkait dalam memerangi judi online di Indonesia. Ia menekankan bahwa tantangan besar ini hanya bisa diatasi jika seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah hingga masyarakat sipil, bekerja sama.

"Masalah judi online ini bukan hanya masalah individu, tetapi sudah menjadi masalah bersama yang membutuhkan langkah-langkah serius dan kolaboratif. Pemerintah, regulator, serta masyarakat harus bersatu untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman," pungkasnya. (*)