KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha yang diduga menyebabkan lonjakan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita di tingkat konsumen.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan distribusi dan harga MinyaKita di Bandung, Jawa Barat. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
“Harga MINYAKITA di tingkat konsumen di Bandung sudah melampaui HET, yakni mencapai Rp16.000 per liter, lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Setelah kami telusuri, kami mendapati bahwa kenaikan harga ini disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha dalam penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” ujar Rusmin Amin dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Desember 2024.
Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah di 38 provinsi untuk memperkuat pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR). Langkah ini turut didukung oleh inspeksi distribusi, harga, dan stok bahan pokok di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Sejak 13 November hingga 12 Desember 2024, Kementerian Perdagangan telah melakukan pemantauan terhadap distribusi MinyaKita di 19 provinsi, melibatkan 278 pelaku usaha, termasuk produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. Hasilnya menunjukkan bahwa harga MinyaKita di tingkat pengecer sering kali melampaui HET yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700.
Menurut Rusmin, terdapat masalah dalam rantai distribusi di tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MinyaKita lebih tinggi dari HET. Berdasarkan regulasi, jalur distribusi MinyaKita seharusnya melibatkan produsen, D1, D2, pengecer, dan akhirnya sampai ke konsumen akhir.
“Dalam periode pengawasan tersebut, kami menemukan sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan distribusi, yaitu pengecer yang menjual MinyaKita ke pengecer lain, yang pada gilirannya menyebabkan harga MinyaKita di tingkat konsumen akhir lebih tinggi dari HET. Kami akan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha kepada 41 pelaku usaha yang melanggar,” terang Rusmin.
Distribusi MinyaKita diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata kelola minyak goreng sawit kemasan, serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 yang menetapkan HET, Domestic Market Obligation (DMO), dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng.
“Kami bersama Satgas Pangan dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan memastikan agar HET MinyaKita sesuai dengan regulasi, sekaligus menjaga ketersediaan stok di pasar menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami berharap agar pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutup dia.
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.