Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Demi Bayar Utang, Indofarma Jual 50 Persen Asetnya

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 13 December 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Demi Bayar Utang, Indofarma Jual 50 Persen Asetnya

KABARBURSA.COM - PT Indofarma Tbk (INAF) telah menggelar Public Expose (Pubex) untuk mengumumkan hasil persetujuan pemegang saham terkait penjualan lebih dari 50 persen aset perusahaan.

Keputusan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024.

Corporate Secretary PT Indofarma Hilda Yani mengatakan bahwa RUPSLB menetapkan dua keputusan utama. Pertama, memberikan persetujuan atas penjualan aset yang mencakup lebih dari 50 persen total kekayaan bersih perusahaan.

“Menyetujui pengalihan aset perseroan melalui penjualan yang melebihi 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perusahaan,” kata Hilda dalam Public Expose di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Kedua, RUPSLB juga memberikan wewenang kepada direksi untuk melaksanakan berbagai tindakan yang diperlukan dalam proses penjualan aset tersebut.

Daftar Aset yang Dijual

Berdasarkan putusan homologasi dengan nomor perkara 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 15 Agustus 2024, aset yang akan dijual meliputi 18 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tersebar di 10 lokasi, serta aset jaminan non-produksi di satu lokasi di Jakarta.

Hilda menjelaskan bahwa penjualan ini merupakan bagian dari upaya memenuhi komitmen perusahaan pasca ditetapkannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Perseroan akan menggunakan hasil penjualan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terkait biaya rightsizing karyawan, modal kerja, dan pembayaran kepada kreditur,” jelasnya.

Mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 102 ayat (1), serta Anggaran Dasar Perseroan, penjualan aset yang melebihi 50 persen kekayaan bersih perusahaan wajib mendapatkan persetujuan RUPS.

Informasi ini juga telah disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik. Hasil penjualan aset diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional dan kewajiban finansial PT Indofarma.

Penjualan aset BUMN sektor farmasi ini pernah disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wiroatmodjo.

Tiko, panggilan akrab Kartika mengatakan, penjualan aset INAF dilakukan untuk melunasi hak-hak karyawan yang tertunda sebesar Rp95 miliar. Meski demikian, hasil penjualan aset INAF juga akan dialihkan untuk penyelesaian persoalan lainnya, seperti beban kepada kreditur, vendor, dan lainnya.

Tiko juga menuturkan, aset yang dimiliki perseroan saat ini cukup untuk dialokasikan untuk melunasi tunggakan-tunggakan tersebut. Adapun proses penyelesaian aset dilakukan secara bertahap oleh holding PT Bio Farma.

Dari aset yang berhasil dijual, pembayaran hak karyawan juga akan dilakukan secara bertahap. Meski demikian, pembayaran hak karyawan akan sangat bergantung pada harga aset yang dijual.

“Nanti tergantung harga jual asetnya, tapi kita upayakan maksimal dari aset yang sekarang sudah kita sisihkan,” kata Tiko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR, Tiko menyebut, mantan pejabat INAF yang dinyatakan terlibat kasus fraud akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dia menuturkan, BUMN berencana menjadikan INAF sebagai perusahaan made to order. Pada skema tersebut, INAF tidak lagi memiliki kewenangan sebagai perusahaan yang memproduksi obat-obatan.

Kartika menyatakan Kementerian BUMN telah melakukan banyak efisiensi terhadap INAF, termasuk menjual aset yang dilakukan bertahap untuk membayarkan hak karyawan. Dia menyebut, tunjangan iuran dengan nilai Rp95 miliar juga akan segera dibayarkan.

“Hak karyawan di grup tunjangan iuran, dengan nilai Rp 95 miliar akan segera dibayarkan,” jelasnya.

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan akan menyerahkan persoalan Indofarma kepada pihak berwajib. Sementara untuk skema bonus direksi, dia menyebut akan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Langkah tersebut terpaksa dia lakukan untuk memastikan pertanggungjawaban para direksi Indofarma tiga tahun ke depan. Adapun proses penegakan hukum fraud Indofarma saat ini tengah berjalan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Nah itu pun sama ketika kita mengaudit Kita ada dua tipe audit audit tahunan sama audit investigasi,” ujarnya.

Nasib Karyawan Indofarma

Serikat Pekerja (SP) Indofarma tengah berupaya mendapatkan haknya, yaitu pembayaran gaji. Karyawan Indofarma mengaku untuk membeli beras saja mereka sulit.

Serikat Pekerja Indofarma menegaskan perusahaan masih berutang gaji kepada karyawan dengan total sebesar Rp95 miliar. Ketua Umum SP Indofarma, Meidawati mengatakan, permasalahan ini telah membuat susah para karyawan. Bahkan, beberapa anggota sudah tidak sanggup membeli beras.

“Ada anggota yang WA (WhatsApp), dia bilang ‘Bu tolong berikan gaji kami. Beras satu liter saja enggak ada di rumah. Untuk beras satu liter seharga Rp15.000 saja kami tidak sanggup membelinya,” kata Meidawati menirukan perkataan karyawan Indofarma.

Meidawati menyatakan dirinya sudah melaporkan persoalan yang dihadapi karyawan Indofarma ini kepada banyak pihak, yakni Kementerian BUMN hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ke holding, kementerian, sampai teriak-teriak di jalan sudah kami lakukan,” terang Meidawati.

Namun, kata Meidawati, hingga saat ini permasalahan yang dialami karyawan Indofarma tak kunjung mendapatkan solusi. Dia pun sangat berharap kepada Komisi VI DPR RI untuk memberikan solusi terhadap persoalan ini.

“Kami sudah mengirimkan surat ke manapun. Kami sangat berharap dengan DPR, karena ini adalah rumahnya rakyat, wakilnya rakyat,” pungkas Meidawati. (*)