Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Harga Jual Semua Jenis Rokok Naik pada 2025

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 11 December 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Harga Jual Semua Jenis Rokok Naik pada 2025

KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025. Namun, tarif cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tidak akan mengalami penyesuaian.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait HJE rokok akan diterbitkan dalam pekan ini.

“Mengenai HJE 2025, akan ada kebijakan penyesuaian harga jual eceran rokok, sementara cukai rokok tidak mengalami penyesuaian. PMK sudah kami siapkan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Insya Allah, PMK ini dapat ditetapkan minggu ini,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Askolani menjelaskan bahwa akan ada dua PMK yang diterbitkan, yakni untuk HJE rokok konvensional dan HJE rokok elektrik. Peraturan ini akan menjadi dasar bagi penyesuaian harga jual eceran pada 2025.

Ia juga menekankan bahwa penyesuaian HJE telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi industri rokok, tenaga kerja, pengawasan pita cukai, serta aspek kesehatan masyarakat.

“Kebijakan terkait CHT dan HJE 2025 telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk mitigasi down trading yang terjadi sepanjang 2024. Kami berharap langkah ini dapat meminimalkan down trading di 2025. Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan keberlangsungan industri, tenaga kerja, pengawasan pita cukai, serta pengendalian kesehatan,” jelasnya.

Katanya, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri dan upaya pengendalian konsumsi rokok melalui harga jual yang lebih tinggi.

“Ini adalah langkah strategis yang kami ambil dengan mempertimbangkan dampak pada sektor terkait, sekaligus mendukung tujuan pengendalian kesehatan,” pungkas Askolani.

Lima Provinsi dengan Perokok Terbanyak

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi di dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, rata-rata konsumsi rokok seorang perokok di Indonesia mencapai 87,45 batang per minggu. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan konsumsi rata-rata 85,42 batang rokok per minggu.

Provinsi Jambi menempati urutan pertama sebagai wilayah dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi di Indonesia.

Pada tahun 2024, konsumsi rokok di Jambi mencapai 128,17 batang per minggu, naik dari 123,51 batang per minggu pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, rata-rata perokok di Jambi dapat menghabiskan sekitar 18 batang rokok setiap hari.

Di peringkat kedua, Sulawesi Barat mencatat konsumsi rokok sebesar 127,7 batang per minggu, yang juga setara dengan rata-rata 18 batang per hari. Provinsi Riau menempati posisi ketiga dengan konsumsi rokok mingguan sebesar 124 batang.

Sementara itu, Kalimantan Tengah berada di peringkat keempat dengan rata-rata 121,06 batang rokok per minggu, disusul oleh Kalimantan Utara di posisi kelima dengan konsumsi 120,36 batang per minggu. Ketiga provinsi terakhir memiliki rata-rata konsumsi harian sekitar 17 batang per hari.

Menurut laman GoodStats yang merujuk pada artikel jurnal Nicotine & Tobacco Research, konsumsi rokok sebanyak 15 batang per hari sudah termasuk dalam kategori perokok berat. Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis guna menekan angka konsumsi rokok. Salah satunya adalah dengan menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang zat adiktif, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan ini mengamanatkan pengamanan terhadap zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan gencar menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai kabupaten dan kota. Upaya ini bertujuan untuk menekan jumlah perokok aktif sekaligus melindungi hak anak dari paparan asap rokok.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi tingkat konsumsi rokok di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah dengan tingkat konsumsi yang tinggi, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang. (*)