Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

RI bakal Punya Bank Emas, BRI dan BSI Diusulkan Jadi Pengelolanya

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 09 December 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
RI bakal Punya Bank Emas, BRI dan BSI Diusulkan Jadi Pengelolanya

KABARBURSA.COM - Indonesia berencana memiliki bank emas atau bullion bank. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dapat berperan sebagai pengelola bullion bank tersebut.

“Saya kira ini adalah awal mula bagi beberapa bank untuk menjadi bullion bank. Saya mengusulkan kepada OJK agar BRI, yang merupakan holding dari Pegadaian, dan Bank Syariah Indonesia bisa menjadi tuan rumah bullion bank di Indonesia,” ujar Airlangga dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Indonesia dianggap sudah seharusnya memiliki bullion bank, mengingat PT Freeport Indonesia ditargetkan dapat memproduksi 60 ton emas per tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Produksi ini menjadi kemajuan signifikan bagi Indonesia, yang sejak 1967 hanya mengekspor tembaga untuk diproses menjadi emas batangan di luar negeri.

“Sejak 1967 hingga 2024, kita hanya mengekspor tembaga. Kali ini, untuk pertama kalinya, kita dapat menghasilkan 60 ton emas di Gresik,” jelas Airlangga.

Dengan kapasitas produksi emas batangan yang mencapai 60 ton per tahun dan cadangan emas di PT Pegadaian sebanyak 70 ton, Airlangga menilai Indonesia seharusnya memiliki bullion bank. Keberadaan bank emas ini juga dinilai penting untuk mendukung industri perhiasan dalam negeri.

“Indonesia melalui OJK sedang mengembangkan bullion bank yang bisa menilai stok emas. Sebelumnya, emas hanya disimpan di gudang dan dicatat tonasenya, bukan nilainya. Bank-bank di negara lain, seperti Singapura, banyak yang memasukkan emas ke dalam neraca mereka," tambahnya.

Airlangga menjelaskan, industri perhiasan Indonesia selama ini hanya mendapatkan biaya produksi dan tolling, namun emasnya masih diproses di luar negeri, seperti di Singapura. Hal ini mengakibatkan Indonesia tidak memperoleh nilai penuh dari emas yang diproduksi dalam industri manufakturnya.

Selain itu, mengingat emas merupakan investasi yang aman atau safe haven di masa krisis, Indonesia diharapkan bisa mengelola aset emasnya secara mandiri melalui bullion bank.

“Dalam lima tahun terakhir, kita menghadapi banyak krisis. Tidak bijaksana jika kita tidak memanfaatkan potensi emas yang kita miliki,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong pembentukan bullion bank atau bank emas di Indonesia.

Erick menyebut, bullion bank akan memperkenalkan masyarakat pada konsep menabung emas sebagai alternatif investasi.

“Kita belum punya bullion bank. Jika ini terwujud, masyarakat akan mulai mengenal tabungan emas. Dengan adanya bank syariah dan Pegadaian, kami mencoba mendorong masyarakat untuk menabung emas,” kata Erick Thohir di Jakarta, Kamis, 13 November 2024.

Erick menambahkan bahwa pembahasan terkait bullion bank sudah dilakukan dalam rapat terbatas dan diyakini akan memberikan banyak manfaat.

Saat ini, ekosistem industri emas juga mulai berkembang, didukung kolaborasi PT Antam Tbk dengan PT Freeport Indonesia untuk pengolahan emas batangan di dalam negeri.

Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, Erick berharap masyarakat akan semakin tertarik untuk memiliki tabungan emas.

“Kami akan mendorong pemerintah melalui opsi seperti Pegadaian, Bank Syariah Indonesia, atau BRI untuk mendukung bullion bank,” jelasnya.

Sementara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo juga menyatakan bahwa investasi emas adalah aset yang berdaya tahan terhadap inflasi dan ketidakstabilan politik global.

Ia menjelaskan, rencana bullion service atau bank emas, yang akan dikelola oleh Pegadaian, tengah menunggu regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kartika mendorong Pegadaian untuk gencar mensosialisasikan bank emas ini kepada masyarakat luas sambil mengurus perizinan dari pemerintah.

OJK Terbitkan Pedoman Kegiatan Usaha Bulion Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengatur pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion emas. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan usaha bulion yang dimaksud mencakup berbagai aktivitas terkait emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman  menjelaskan bahwa peraturan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Peraturan ini mengamanatkan agar lembaga jasa keuangan dapat menjalankan kegiatan usaha bulion emas,” ujar Agusman, Kamis, 14 November 2024.

Ia juga menambahkan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk mendorong LJK dalam menjembatani kebutuhan emas di masyarakat, baik dari sisi pasokan maupun permintaan.

Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat membantu monetisasi emas yang masih terpendam di masyarakat dan belum banyak dimanfaatkan secara optimal.

Secara umum, POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek terkait kegiatan usaha bulion, mulai dari ketentuan usaha, persyaratan lembaga jasa keuangan, hingga mekanisme perizinan yang diperlukan. Proses pelaksanaan kegiatan ini juga harus melalui tahap-tahap tertentu dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola yang baik dan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan penyelenggara.

Untuk memastikan keamanan dan kepercayaan, POJK ini mewajibkan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta strategi antifraud. Di samping itu, aspek perlindungan konsumen dan pelaporan yang sistematis turut diatur dalam peraturan ini. (*)