KABARBURSA.COM - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer yang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Produk tersebut tercatat dalam pos tarif 3902.10.40 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Penyelidikan antidumping ini dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan ke depan, namun dapat diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan. Penyelidikan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk, yang bertindak sebagai perwakilan industri dalam negeri.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene homopolymer yang berasal dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, China, Thailand, Singapura, dan Vietnam diduga dumping, sehingga menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon,” kata Ketua KADI Danang Prasta Danial.
Adapun penyelidikan antidumping ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Sementara penyelidikan ini mencakup impor polypropylene homopolymer selama periode 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024. Pada periode tersebut, total impor komoditas ini mencapai 856.645 ton.
Dari total volume ini, sebesar 794.720 ton diimpor dari negara yang dituduh dumping. “Sebagian besar impor polypropylene homopolymer pada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,” ungkap Danang.
Semua pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara yang diduga terlibat, diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, atau menghadiri dengar pendapat (hearing) terkait penyelidikan barang dumping dan kerugian yang dimaksud. Penyampaian informasi, tanggapan, dan dengar pendapat dilakukan secara tertulis kepada KADI.
Pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai kebijakan antidumping sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan berbasis bukti kuat agar tidak merusak persaingan pasar dan hubungan dagang internasional.
“Kebijakan antidumping adalah langkah penting, terutama bagi mereka yang memahami dampak negatif dumping. Namun, penerapan yang tidak tepat dapat merugikan kita sendiri,” ungkap Piter
Direktur Eksekutif Segara Research Institut ini menjelaskan bahwa dumping adalah strategi yang digunakan suatu negara untuk memperkuat daya saing produk ekspornya melalui subsidi atau insentif, sehingga harga produk tersebut menjadi sangat murah di negara tujuan.
“Misalnya, China sering menerapkan strategi ini pada produk tekstil mereka, dengan membebaskan pajak atau biaya produksi di negara asal sehingga harga produknya jauh lebih rendah di Indonesia,” tambahnya.
Produk yang masuk ke Indonesia dengan harga lebih rendah akibat kebijakan dumping ini, menurut Piter, berpotensi menghancurkan industri dalam negeri.
“Jika barang-barang tersebut masuk dengan harga yang sangat rendah tanpa pembatasan, produk lokal kita bisa terancam, bahkan industri dalam negeri bisa mati,” ujar pria yang meraih gelar doktor bidang ekonomi dari Universitas Indonesia (UI).
Ekonom yang juga menjabat anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) ini menyoroti tantangan besar dalam menerapkan kebijakan antidumping, terutama karena setiap negara yang terkena dampaknya cenderung merespons.
“Negara yang terkena kebijakan antidumping dari Indonesia tidak akan menerimanya begitu saja. Hal ini bisa memicu protes dan berpotensi memicu konflik dagang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya bukti kuat bahwa produk tersebut benar-benar merupakan hasil dumping dan merugikan industri lokal. Tanpa dasar bukti yang solid, Indonesia dapat dituduh melakukan tindakan perdagangan yang tidak adil.
“Kita juga pernah dituding melakukan dumping di pasar internasional. Maka dari itu, kebijakan antidumping harus diterapkan pada produk yang jelas merugikan industri dalam negeri dan harus berdasarkan bukti yang kuat,” ujar Piter.
Menurutnya, langkah antidumping adalah senjata penting dalam menjaga keseimbangan pasar. Namun, penerapannya harus selektif dan berdasarkan fakta agar tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan industri lokal sekaligus menjaga hubungan dagang yang harmonis dengan negara lain.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto meyakini bahwa penerapan BMAD, SNI Wajib, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) akan menarik investasi baru, baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk dari China.
Ia juga menekankan pentingnya perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) pada November mendatang untuk melengkapi kebijakan BMAD yang dinilai masih belum optimal. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.