KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengumumkan penetapan harga referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (CPO) dalam rangka penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS).
Untuk periode Desember 2024, HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.071,67 per metrik ton (MT), mengalami kenaikan signifikan sebesar USD 109,70 atau 11,40 persen dibandingkan periode sebelumnya, yaitu November 2024.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1617/2024, yang berlaku untuk periode 1-31 Desember 2024. Selain itu, untuk Desember 2024, bea keluar (BK) CPO ditetapkan sebesar USD 178 per MT, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024.
Pungutan Ekspor (PE) untuk CPO pada periode yang sama dihitung berdasarkan Lampiran I PMK No. 62 Tahun 2024, yang menetapkan tarif 7,5 persen dari HR CPO Desember 2024. Dengan demikian, besaran Pungutan Ekspor untuk CPO periode Desember 2024 adalah USD 80,3752 per MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar USD 80,3752/MT,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Isy menjelaskan, penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga periode 25 Oktober—24 November 2024, yaitu USD 1.019,97/MT di Bursa CPO Indonesia, USD 1.123,37/MT di Bursa CPO Malaysia, dan USD 1.279,33/MT di Pasar Lelang CPO Rotterdam.
“Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yakni bursa CPO di Indonesia dan Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.071,67/MT,” terang Isy.
Isy menambahkan, minyak goreng RBD palm olein kemasan bermerek ≤ 25 kg dikenakan BK USD 48/MT. Penetapan merek diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1618/2024 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein Kemasan Bermerek ≤ 25 kg.
“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO,” tambah Isy.
Sementara itu, HR biji kakao untuk periode Desember 2024 ditetapkan sebesar USD 7.735,97/MT, mengalami kenaikan 3,87 persen atau USD 287,95 dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan harga ini juga berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao Desember 2024 menjadi USD 7.318/MT, naik 3,99{9aa1bb259712806fa89468ca095aa3419cf9105023fc9dc50e5829db57ca82d5} atau USD 281 dari periode sebelumnya.
Kenaikan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap tercatat sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
“Kenaikan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi, salah satunya, oleh peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat, akibat curah hujan yang tinggi,” tambah Isy.
Di sisi lain, HPE produk kulit untuk periode Desember 2024 tetap sama seperti bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE produk kayu mengalami kenaikan pada beberapa jenis kayu, termasuk kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis eboni serta hutan tanaman akasia, sengon, dan karet.
Sementara HPE produk kayu yang mengalami penurunan antara lain kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu serpihan atau partikel, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm² dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, jati, serta hutan tanaman jenis pinus, gemelina, balsa, ekaliptus, dan sungkai.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1616/2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Peningkatan harga CPO, kakao, dan beberapa produk kayu pada Desember 2024 mencerminkan dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh faktor permintaan, produksi, dan kondisi ekonomi. Pemerintah, melalui penetapan harga referensi, bea keluar, dan pungutan ekspor, berusaha mengatur perdagangan komoditas-komoditas strategis ini untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor. (*)