Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Kenaikan UMP 6,5 Persen Menjadi Beban bagi Industri Padat Karya

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 03 December 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Kenaikan UMP 6,5 Persen Menjadi Beban bagi Industri Padat Karya

KABARBURSA.COM - Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen akan menjadi beban besar bagi dunia usaha, terutama sektor industri padat karya.

Kata dia, industri pada karya saat ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya mengurangi angka pengangguran.

“Kenaikan upah minimum 6,5 persen akan memberikan beban luar biasa bagi dunia usaha, khususnya sektor padat karya. Padahal, sektor ini tengah menjadi fokus pemerintah untuk mengurangi pengangguran,” kata Ajib, Senin, 2 Desember 2024.

Ajib mempertanyakan langkah pemerintah yang, di satu sisi, ingin mengurangi pengangguran, tetapi di sisi lain menambah beban bagi dunia usaha.

“Harapan kami, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih berimbang dan bersifat jalan tengah,” ujarnya.

Lanjut Ajib berpendapat, kenaikan upah minimum sebaiknya mempertimbangkan produktivitas serta daya saing industri nasional agar tidak menekan sektor usaha secara berlebihan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen pada Jumat, 29 November 2024. Pengumuman ini disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri.

Keputusan kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu dengan perwakilan buruh.

Untuk upah minimum sektoral, Prabowo menjelaskan bahwa penentuannya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Lebih lanjut, rincian aturan terkait kenaikan upah minimum 2025 akan diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, dan penentuannya mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menanggapi kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan upah minimum, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.

“Satgas ini akan fokus menganalisis aspek fundamental dari industri di Indonesia,” kata Airlangga, Minggu, 1 Desember 2024.

Satgas tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak kenaikan upah terhadap keberlangsungan sektor industri.

Dengan kebijakan yang berimbang dan dukungan satgas, pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas industri nasional sambil memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Kenaikan UMP 6,5 Persen Picu PHK Massal

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub), Anindya Bakrie, meminta pengusaha untuk menghindari PHK terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai 2025.

Anindya menekankan pentingnya langkah-langkah alternatif agar kebijakan kenaikan UMP tidak menyebabkan peningkatan angka pengangguran akibat PHK.

“Kami berharap perusahaan melakukan segala cara untuk menghindari PHK,” kata Anindya Bakrie dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 November 2024.

Menurut dia, PHK merupakan opsi terakhir bagi pengusaha, karena dampaknya yang memperburuk kondisi ekonomi dengan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan.

Kadin juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh pemerintah. Anindya berharap satgas tersebut bisa bekerja sama dengan dunia usaha untuk mencari solusi agar PHK dapat dihindari.

“Kami ingin melihat bagaimana Satgas ini bekerja, karena yang melakukan PHK adalah dunia usaha, baik itu BUMN, koperasi, atau swasta,” katanya.

Meski demikian, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan tidak selalu seragam. Beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap perusahaan dapat menemukan langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus mendorong pengusaha untuk berpikir jangka panjang.

“Kami ingin agar pengusaha memikirkan kelangsungan usaha, meskipun terkadang pilihan yang sulit harus diambil,” ujar Anindya.

Namun, ia tetap optimis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera membentuk Satgas PHK untuk merespons potensi PHK yang mungkin terjadi setelah kenaikan UMP pada 2025.

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga.

Rencana pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap potensi dampak kenaikan UMP terhadap kestabilan tenaga kerja.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan mempelajari kondisi fundamental industri untuk menentukan langkah yang tepat dalam menangani potensi PHK.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.

Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas (ratas) yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Prabowo menekankan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha. (*)