KABARBURSA.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub), Anindya Bakrie, meminta pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang akan berlaku mulai 2025.
Anindya menekankan pentingnya langkah-langkah alternatif agar kebijakan kenaikan UMP tidak menyebabkan peningkatan angka pengangguran akibat PHK.
“Kami berharap perusahaan melakukan segala cara untuk menghindari PHK,” kata Anindya Bakrie dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 November 2024.
Menurut dia, PHK merupakan opsi terakhir bagi pengusaha, karena dampaknya yang memperburuk kondisi ekonomi dengan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan.
Kadin juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) oleh pemerintah. Anindya berharap satgas tersebut bisa bekerja sama dengan dunia usaha untuk mencari solusi agar PHK dapat dihindari.
“Kami ingin melihat bagaimana Satgas ini bekerja, karena yang melakukan PHK adalah dunia usaha, baik itu BUMN, koperasi, atau swasta,” katanya.
Meski demikian, Anindya mengakui bahwa kondisi perusahaan tidak selalu seragam. Beberapa pengusaha mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap perusahaan dapat menemukan langkah inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.
Sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha, Kadin terus mendorong pengusaha untuk berpikir jangka panjang.
“Kami ingin agar pengusaha memikirkan kelangsungan usaha, meskipun terkadang pilihan yang sulit harus diambil,” ujar Anindya.
Namun, ia tetap optimis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera membentuk Satgas PHK untuk merespons potensi PHK yang mungkin terjadi setelah kenaikan UMP pada 2025.
“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK,” ujar Airlangga.
Rencana pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap potensi dampak kenaikan UMP terhadap kestabilan tenaga kerja.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan mempelajari kondisi fundamental industri untuk menentukan langkah yang tepat dalam menangani potensi PHK.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Kenaikan ini lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas (ratas) yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Prabowo menekankan bahwa kenaikan UMP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing usaha.
Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga 15 November 2024, tercatat 14.501 pekerja di Jakarta kehilangan pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkapkan sektor padat karya menjadi penyumbang utama PHK terbesar. Sedangkan, sektor industri makanan, minuman, dan otomotif dilaporkan masih stabil.
“Kebanyakan PHK terjadi di sektor padat karya. Sementara sektor makanan, minuman, dan otomotif masih cukup baik,” kata Hari saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.
Untuk membantu para pekerja terdampak, Disnakertransgi menjalankan sejumlah inisiatif seperti pelatihan kerja dan pameran kesempatan kerja melalui Jaknaker Expo.
Program ini bertujuan agar pekerja yang terdampak dapat mengembangkan keterampilan baru dan kembali bekerja di sektor lain.
“Kami memberikan pelatihan, misalnya untuk mereka yang sebelumnya bekerja di sektor garmen. Mereka bisa beralih ke bidang lain, seperti otomotif atau pendingin. Setelah mendapatkan pelatihan dan sertifikat, mereka diharapkan dapat bekerja kembali,” jelas Hari.
Selain itu, Disnakertransgi juga akan mengevaluasi kendala batas usia kerja yang kerap menjadi hambatan bagi para pencari kerja. Evaluasi ini akan dilakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Kami akan mengkaji masalah batas usia kerja ini melalui tim LKS Tripartit. Hasilnya akan kami laporkan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kemenaker mencatat total 64.288 pekerja terkena PHK sejak awal 2024 hingga November. Selain Jakarta, Jawa Tengah dan Banten menjadi wilayah dengan angka PHK tertinggi, masing-masing sebanyak 12.492 dan 10.702 pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa tingkat pengangguran terbuka di Indonesia masih berada pada angka yang cukup tinggi.
Berdasarkan data terbaru, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,5 juta orang.
“Secara nasional, kita dihadapkan pada tantangan tingkat pengangguran yang masih tinggi, yakni sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis, 22 November 2024.
Menurut Yassierli, tingginya angka pengangguran ini disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah rendahnya keterampilan sumber daya manusia (SDM) serta ketidaksesuaian antara kebutuhan industri dan kemampuan yang dimiliki pencari kerja baru.
“Menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan siap pakai adalah tantangan besar bagi kita semua. Namun, ini sekaligus menjadi motivasi bagi Kementerian Ketenagakerjaan. Tugas ini sangat mulia,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi perekonomian nasional yang turut memperburuk situasi pengangguran. Deflasi yang berlangsung dari Mei hingga Oktober 2024, serta tingginya angka PHK, disebutnya sebagai faktor signifikan yang berkontribusi pada tingginya tingkat pengangguran.
“Kondisi ekonomi kita, jika meminjam istilah Ibu Sri Mulyani, memang sedang tidak baik-baik saja. Deflasi dari Mei hingga Oktober, ditambah dengan tingginya angka PHK, menjadi penyebab signifikan,” jelas Yassierli.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan pengangguran tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melainkan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk sektor industri dan kementerian lainnya.
“Masalah pengangguran bukan hanya tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan semata, tetapi perlu sinergi antar semua pihak,” pungkasnya. (*)