KABARBURSA.COM - Pengusaha dan buruh mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada Jumat, 29 November 2024 Istana Kepresidenan, Jakarta.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada penjelasan menyeluruh mengenai metodelogi kenaikan UMP 2025. Mereka juga mempertanyakan apakah perhitungan tersebut sudah mempertimbangkan faktor produktivitas tenaga kerja, daya saing perusahaan, serta kondisi ekonomi yang berlaku saat ini.
“Metodologi perhitungan ini sangat penting agar kebijakan yang diambil bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Penjelasan terkait penetapan UMP 2025 juga diperlukan agar dunia usaha dapat merespons ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih berlanjut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Desember 2024.
Shinta menjelaskan, kenaikan UMP yang cukup besar ini tentu akan langsung berdampak pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor yang padat karya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar kenaikan UMP serta memperhitungkan masukan dari dunia usaha guna memastikan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam juga menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan ini. Bob menegaskan bahwa Apindo telah aktif berpartisipasi dalam diskusi terkait kebijakan upah minimum dan memberikan masukan yang berbasis data mengenai kondisi ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja.
“Kami sudah memberikan input yang lengkap dan berdasarkan data mengenai kondisi ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, sepertinya masukan dari dunia usaha, yang merupakan aktor utama dalam perekonomian, tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” jelas Bob.
Di tempat terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi juga mempertanyakan dasar perhitungan yang menghasilkan angka kenaikan tersebut.
“Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum yang sebelumnya tidak pernah dilakukan oleh presiden-presiden lain. Ini menunjukkan perhatian besar Presiden terhadap nasib pekerja di Indonesia. Namun, saya terkejut karena yang diumumkan adalah angka kenaikan terlebih dahulu, bukan rumus atau formulasi penghitungan yang masih dibahas,” ujar Ristadi.
Ristadi menegaskan, pentingnya penjelaskan rumut kenaikan UMP tersebut agar kenaikan upah di daerah-daerah juga dapat meningkat. Ia khawatir, rumus yang digunakan Prabowo disesuaikan hanya semata-mata untuk mencapai angka 6,5 persen, yang menurutnya tidak logis.
“Jika rumus tersebut disesuaikan hanya untuk menghasilkan kenaikan 6,5 persen, maka ini akan merugikan karena dewan pengupahan tidak berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dengan diumumkannya angka 6,5 persen tanpa penjelasan rumusnya, daerah dengan UMP yang lebih rendah akan semakin tertinggal.
Sebagai contoh, UMP di Karawang yang sudah sekitar Rp5 juta per bulan akan mengalami kenaikan Rp 325.000, sementara di Yogyakarta, dengan UMP sekitar Rp2 juta, kenaikannya hanya sekitar Rp 130.000.
“Hal ini akan menyebabkan ketimpangan pendapatan yang sangat besar antara pekerja di berbagai daerah, serta ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pengusaha bisa saja memilih untuk beroperasi di daerah dengan upah yang lebih rendah,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat.
“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan, termasuk program makan bergizi gratis (MBG).
“Saya juga sampaikan di hadapan pimpinan buruh bahwa program makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil akan menjadi bagian dari upaya tambahan kesejahteraan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, program tersebut akan memberikan dukungan gizi dengan indeks minimal Rp10.000 per anak dan ibu hamil setiap harinya.
“Karena buruh memiliki keluarga dan anak-anak, program ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka,” ucap Prabowo.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diapresiasi kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Menurut dia, keputusan ini sudah mempertimbangkan kesejahteraan buruh sekaligus keberlangsungan dunia usaha.
“Setelah bertemu Presiden RI, bapak Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan hari ini, beliau memutuskan bahwa kebijakan UMP 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh serta keberlangsungan dunia usaha,” kata Said Iqbal, Jumat, 29 November 2024.
Keputusan ini lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
“Menteri Ketenagakerjaan menyarankan kenaikan sebesar 6 persen, namun Pak Presiden menetapkan 6,5 persen. Ini sudah mendekati target tuntutan, sehingga kami dapat menerimanya,” ucap Said Iqbal.
Said menilai, keputusan ini merupakan sebagai langkah positif dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan stabilitas dunia usaha. (*)