KABARBURSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat konektivitas nasional, mendukung mobilitas masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor transportasi udara.
"Penurunan tarif sebesar 10 persen di seluruh bandar udara Indonesia diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang bepergian selama liburan Nataru," ujar Danang dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu 30 November 2024.
Lion Air Group menilai kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan publik dengan keberlanjutan operasional maskapai. Penurunan harga tiket diharapkan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan perjalanan udara dengan biaya lebih terjangkau.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar, Lion Air Group aktif berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, berbagai instansi terkait, dan stakeholder penerbangan, termasuk PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, dan AirNav Indonesia.
Sebagai langkah teknis, Lion Air Group akan menyesuaikan sistem harga tiket, mengoptimalkan efisiensi operasional, serta tetap mengutamakan keselamatan penerbangan. Perusahaan juga memastikan pelayanan terbaik tetap diberikan kepada pelanggan selama periode Nataru dengan fokus pada keselamatan, kenyamanan, dan ketepatan waktu.
"Kami optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia," tutup Danang.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI menanggapi kebijakan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 10 persen selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru yang diterapkan pemerintah. Meski disambut baik, langkah ini dinilai hanya bersifat sementara.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah merancang skema penurunan harga tiket pesawat yang berkelanjutan, bukan sekadar solusi jangka pendek. Apalagi, kebijakan tersebut hanya berlaku dalam periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
“Penurunan tiket pesawat yang akan dilakukan pemerintah saat ini masih bersifat temporal karena hanya berlaku 16 hari saja selama Libur Nataru mulai 19 Desember 2024-3 Januari 2025. Setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal. Padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal,” kata Huda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Huda mengatakan skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat di tanah air. Ia pun mengingatkan skema penurunan tiket pesawat yang bersifat temporal harus kembali ditinjau agar tidak sekadar ada pada setiap momentum hari besar yang melibatkan banyak aktivitas publik.
“Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik idul fitri tidak atau sebaliknya. Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting,” ujarnya.
Setidaknya ada tiga komponen yang dijadikan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat. Pertama penurunan airport tax sebesar 50 persen, kedua pemangkasan kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) dari 10 persen menjadi 2 persen dan ketiga memberi diskon harga avtur.
“Kalau melihat komponen penurun tiket pesawat memang masih bersifat sementara. Artinya tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang karena akan memicu kerugian bagi Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, merugikan Pertamina sebagai penyedia utama avtur,” kata Huda.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen. Opsi pertama yakni Pajak Penambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, penurunan pajak avtur, membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak.
“Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen. Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak,” katanya.
Pemerintah sebelumnya mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode libur Nataru 2025. Langkah ini diambil setelah dilakukan pemangkasan sejumlah komponen yang memengaruhi harga tiket pesawat, seperti biaya kebandarudaraan, avtur, dan fuel surcharge.
Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia, sementara diskon harga avtur diterapkan di 19 bandara utama, mengikuti tarif yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Pemerintah juga menetapkan penurunan fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar delapan persen menjadi dua persen, dan diskon untuk pesawat propeller sebesar lima persen menjadi 20 persen.
Selain itu, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara tau PJP2U dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) juga dipangkas masing-masing hingga 50 persen. Kementerian Perhubungan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat lintas kementerian dan BUMN telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan, untuk mencapai kesepakatan ini.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru, merangsang pertumbuhan ekonomi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, menjadi stimulus bagi industri terkait lainnya, serta meningkatkan sektor pariwisata. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kebijakan ini merupakan hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak dalam dua minggu terakhir. (*)