Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Apindo dan Kadin Diminta tak Meracau Soal Ketetapan Upah Minimum 2025

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 30 November 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Apindo dan Kadin Diminta tak Meracau Soal Ketetapan Upah Minimum 2025

KABARBURSA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjaga suasana kebatinan buruh setelah pengumuman kenaikan upah minimum oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat, 29 November 2024.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan Apindo dan Kadin tidak perlu lagi mengungkit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia mengingatkan aturan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku setelah buruh memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu.

"Untuk menjaga kondusivitas daripada dunia-dunia usaha dan buruh, kami minta Apindo-Kadin jangan memperuncing suasana konflik dengan mengatakan tetap pakai PP No. 51, itu sudah dihapus," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat, 29 November 2024.

Said mengatakan Prabowo telah menegaskan dalam pertemuan dengan buruh ihwal PP No. 52 Tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan bahwa PP tersebut tidak lagi dipakai untuk menetapkan upah minimum.

Ketua Umum Partai Buruh inj juga meminta para pengusaha untuk tidak berdalih ketetapan upah minimum menjepit para pengusaha. Pasalnya, pemerintah akan menyusun regulasi yang meringankan skema pengupahan bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai ketetapan upah minimum provinsi (UMP).

"Jangan lagi menyatakan, keputusan pemerintah akan menghancurkan dunia usaha, enggak ada. Tadi, nanti Menteri Tenaga Kerja, kita sepakati, bagaimana kalau perusahaan case, jadi kasus by kasus, case by case, kasus by kasus, ada perusahaan yang tidak mampu nanti akan diatur oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, KSPI bersama serikat buruh lainnya membahas kenaikan upah minimum bersama Presiden Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad.

Alasan Buruh Terima Ketetapan Pemerintah

Said menuturkan, penerimaan buruh terhadap ketetapan kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah tidak terlalu jauh dari target minimum yang dikehendaki buruh. Di samping itu, ia juga menilai angka tersebut muncul setelah menghitung upah minimum rata-rata wilayah di seluruh Indonesia. "Jadi 6,5 persen kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Di samping itu, Said menyebut, 6,5 persen kenaikan upah minimum diukur dari angka deflasi yang terjadi secara beruntun. Dari rumus perhitungan upah dengan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, ia menilai angka tersebut masuk akal.

"Karena angka inflasi turun otomatis kalau inflasi plus alpha indeks tertentu, dikali pertumbuhan ekonomi, bisa turun nilainya. Jadi itulah alasan yang sangat masuk akal yang kemudian kami bisa terima 6,5 persen," ungkapnya.

Alasan lain, kata Said, 10 tahun kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi. Bahkan di tiga tahun terakhir, ia mengungkap kenaikan upah minimum 0 persen dengan pertumbuhan ekonomi di rentang 3 persen hingga 5,2 persen. Sementara dua tahun terakhir pada tahun 2023-2024, kenaikan upah minimum juga tetap berada di bawah inflasi yang saat itu berada di angka 1,58 persen.

"Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen, itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Sebelumnya naik cuma 1,58 persen. Dua kali, dua tahun. Tiga tahun sebelumnya, 0 persen. Jadi kami bisa menerima ketika Pak Presiden Prabowo-Subianto memutuskan 6,5 persen," katanya.

Terima Ketetapan Prabowo

KSPI bersama serikat buruh lainnya menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan antara perwakilan buruh dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 29 November 2024.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan agenda tersebut tidak hanya mempertemukan buruh dengan presiden, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassirlie, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet, serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pertemuan itu, Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah indeks tertentu. Namun, setelah melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak, angka tersebut direvisi menjadi 6,5 persen.

“Setelah dimasukkan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, ketemulah 6 persen,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jum’at, 29 November 2024.

Kendati begitu, Said menyebut Prabowo mengemukakan keberpihakan terhadap nasib buruh. Pada kesempatan itu, Prabowo pun menggunakan haknya untuk menaikan upah minimum sebesar 0,5 persen menjadi 6,5 persen di tahun 2025.

Serikat buruh menerima usul tersebut. Menurut Said, kenaikan 6,5 persen mendekati usulan awal upah minimum yang dikehendaki para buruh.

“Buruh harapannya 8 persen sampai dengan 10 persen. Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak General Prabowo Subianto,” kata Said.

Silang Sengketa Upah Minimum

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, sebelumnya menyatakan dukungan penolakan buruh atas draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker perihal rumus perhitungan upah minimum 2025. Ia menilai, aturan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat.

Putusan MK tersebut telah menghapus aturan lama dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan soal penetapan upah minimum. Rumus perhitungan upah minimum 2025 dinilai harus menyesuaikan dengan keputusan hukum tersebut.

Sementara itu, buruh mengusulkan formula perhitungan upah minimum yang berbasis nilai inflasi ditambah indeks tertentu (α) dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Rumus tersebut dirumuskan dalam bentuk inflasi + (α x pertumbuhan ekonomi). Untuk 2025, mereka mengajukan indeks α sebesar 1,0 hingga 1,2, yang berlaku seragam untuk semua jenis industri, tanpa membedakan antara sektor padat karya dan padat modal.

“Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Zainul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.(*)