KABARBURSA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan antara perwakilan buruh dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 29 November 2024.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan agenda tersebut tidak hanya mempertemukan buruh dengan presiden, tetapi juga melibatkan sejumlah pejabat penting, seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassirlie, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet, serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pertemuan itu, Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah indeks tertentu. Namun, setelah melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak, angka tersebut direvisi menjadi 6,5 persen.
"Setelah dimasukkan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, ketemulah 6 persen," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jum'at, 29 November 2024.
Kendati begitu, Said menyebut Prabowo mengemukakan keberpihakan terhadap nasib buruh. Pada kesempatan itu, Prabowo pun menggunakan haknya untuk menaikan upah minimum sebesar 0,5 persen menjadi 6,5 persen di tahun 2025.
Serikat buruh menerima usul tersebut. Menurut Said, kenaikan 6,5 persen mendekati usulan awal upah minimum yang dikehendaki para buruh.
"Buruh harapannya 8 persen sampai dengan 10 persen. Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak General Prabowo Subianto," kata Said.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, sebelumnya menyatakan dukungan penolakan buruh atas draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker perihal rumus perhitungan upah minimum 2025. Ia menilai, aturan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat.
Putusan MK tersebut telah menghapus aturan lama dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan soal penetapan upah minimum. Rumus perhitungan upah minimum 2025 dinilai harus menyesuaikan dengan keputusan hukum tersebut.
Sementara itu, buruh mengusulkan formula perhitungan upah minimum yang berbasis nilai inflasi ditambah indeks tertentu (α) dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Rumus tersebut dirumuskan dalam bentuk inflasi + (α x pertumbuhan ekonomi). Untuk 2025, mereka mengajukan indeks α sebesar 1,0 hingga 1,2, yang berlaku seragam untuk semua jenis industri, tanpa membedakan antara sektor padat karya dan padat modal.
“Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Zainul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Zainul mengatakan penetapan upah juga perlu memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Jika pemerintah merujuk pada putusan tersebut, para buruh pasti akan menerima penetapan upah minimum yang ditetapkan. “Sebaliknya, kalau pemerintah menentukan rumusan di luar yang ditetapkan MK, maka pasti akan menimbulkan penolakan,” katanya.
Zainul menilai, draf Permenaker relatif membuat posisi buruh lemah. Dalam draf Permenaker Upah Minimum 2025 kenaikan upah dibedakan menjadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
Menurutnya, draf Permenaker menetapkan aturan perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. “Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah seperti yang diatur dalam putusan MK” tegasnya.
Zainul pun mendesak pemerintah bijak dalam menentukan upah. Menurutnya, wajar jika para buruh meminta kenaikan upah hingga 10 persen. “Kami berharap pemerintah segera menentukan Upah Minimum 2024 yang sesuai dengan aspirasi guru,” katanya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat.
“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” ujar Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Prabowo menegaskan pemerintah berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui berbagai kebijakan, termasuk program makan bergizi gratis (MBG).
“Saya juga sampaikan di hadapan pimpinan buruh bahwa program makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil akan menjadi bagian dari upaya tambahan kesejahteraan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, program tersebut akan memberikan dukungan gizi dengan indeks minimal Rp10.000 per anak dan ibu hamil setiap harinya. “Karena buruh memiliki keluarga dan anak-anak, program ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mereka,” ucap Prabowo.(*)