Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Menteri ATR Blak-blakan, Proyek PSN PIK 2 Bermasalah

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 28 November 2024 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Menteri ATR Blak-blakan, Proyek PSN PIK 2 Bermasalah

KABARBURSA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan beberapa permasalahan terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland di Banten PIK 2.

Temuan ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap aspek tata ruang proyek yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Grup.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kota setempat.

Selain itu, proyek tersebut juga tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dari total luas 1.705 hektare, sekitar 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung yang statusnya belum diubah, baik dari hutan lindung menjadi hutan konversi, maupun dari hutan konversi menjadi Area Penggunaan Lain (APR),” jelas Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

Dia beritahu, untuk masalah mengenai status hutan lindung ini merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara ketidaksesuaian RTRW merupakan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, Nusron menyatakan bahwa masalah tersebut masih bisa mendapat kelonggaran, tergantung pada apakah pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk proyek ini. Hal tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Perpres No. 58 Tahun 2017 yang mengatur tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Terkait dengan pemberian rekomendasi KKPR, kami masih mengkajinya. Kami perlu memastikan apakah proyek ini layak untuk mendapatkan rekomendasi atau tidak,” ujar Nusron.

Selain itu, masalah lain yang perlu dipertimbangkan adalah sekitar 200 hektare dari total luas lahan tersebut masuk dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Hal ini menambah kompleksitas pengkajian yang perlu dilakukan secara mendalam.

Dalam proses pemberian rekomendasi, pihak Kementerian ATR/BPN akan melakukan kajian teknis terkait kesesuaian pemanfaatan ruang, mengingat prioritas PSN 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri, serta pembangunan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.

PIK 2 merupakan salah satu proyek pengembangan wilayah baru yang terintegrasi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proyek ini mencakup area seluas 1.705 hektare yang terletak di sepanjang pesisir Pantai Utara Tangerang, meliputi Desa Muara hingga Desa Kronjo.

Di dalam kawasan PSN ini, ada beberapa desa seperti Desa Tanjung Pasir, Desa Kohod, Desa Muara, Desa Tanjung Pasir, Desa Mauk, dan Desa Kronjo memiliki kondisi lahan yang beragam, termasuk tambak dan hutan mangrove.

“Area yang masuk dalam PSN telah ditetapkan oleh Menko Perekonomian, sementara daerah lainnya di luar peta ini tidak termasuk dalam kawasan PSN,” tegas Nusron Wahid.

Sementara itu, politikus PKS asal Banten, Mulyanto, meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali status Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2), yang semakin menuai penolakan dari masyarakat.

Mulyanto berpendapat bahwa PIK 2, yang merupakan proyek swasta, tidak layak mendapatkan status PSN yang memanfaatkan mekanisme negara.

“Dengan status PSN, proyek PIK 2 meluas hingga mencakup area seluas 15.000 hektare, yang mencapai Kecamatan Tanara, Serang, sepuluh kali lipat dari luas wilayah yang seharusnya, yaitu 1.800 hektare di bagian utara Kecamatan Kosambi,” ungkap Mulyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.

Ia pun membeberkan, bahwa di lapangan sangat sulit membedakan mana wilayah yang termasuk dalam PSN dan mana yang tidak, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Mulyanto berharap Presiden Prabowo dapat mendengarkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut dan menginstruksikan aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proporsional dalam menangani penolakan terhadap PIK 2.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak seharusnya berpihak kepada pengembang, terutama dalam proses pembebasan lahan yang dirasakan merugikan warga setempat.

“Pemerintah harus melindungi rakyat, bukan justru terlihat mendukung pengembang dalam hal ini,” tegasnya.

Dia juga mencatat sejumlah masalah terkait proyek PIK 2 yang menunjukkan kesan pemerintah berpihak kepada pengusaha. Salah satunya adalah pemberian status PSN kepada proyek swasta tersebut, yang menurutnya tidak tepat.

Selain itu, ia menyebut adanya dugaan bahwa pemerintah daerah telah menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan warga yang terkena dampak PIK 2, sehingga mengurangi harga jual tanah mereka.

Kasus lain yang menjadi sorotan Mulyanto adalah insiden di Teluk Naga, di mana seorang anak tertabrak truk pengangkut tanah proyek. Dalam insiden tersebut, ia merasa aparat terkesan lebih melindungi pengembang daripada masyarakat.

Terakhir, Mulyanto menyoroti tindakan hukum terhadap tokoh yang vokal menentang ketidakadilan proyek PIK 2, seperti yang terjadi pada Said Didu, yang dilaporkan oleh APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa) meski kritik yang dilontarkannya adalah bentuk dari aspirasi masyarakat.

“Ini sangat tidak lazim dan menandakan adanya penyalahgunaan wewenang,” pungkas Mulyanto. (*)