KABARBURSA.COM - Sebanyak 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Para penggugat meliputi Ketua Umum Kadin dari Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang menjelaskan bahwa pihak yang digugat mencakup Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024, H Muhammad Iqbal sebagai Ketua Panitia Pengarah, Bayu Priawan Djokosoetono sebagai Ketua Panitia Pelaksana, dan H.A.M. Nurdin Halid sebagai Ketua Sidang Munaslub. Selain itu, Anindya Novyan Bakrie turut disebut sebagai tergugat.
Menurut Denny, pelaksanaan Munaslub tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
“Penyelenggaraan Munaslub harus melalui prosedur tertentu yang tidak dipenuhi oleh para tergugat,” kata Denny Kailimang, Selasa, 26 November 2024.
Denny kemudian memaparkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan Munaslub berdasarkan Pasal 18 Keppres 18/2022:
Pertama, Surat Peringatan Tertulis. Denny menjelaskan, penyelenggaraan Munaslub harus diawali dengan pemberian surat peringatan tertulis. Surat tersebut harus didahului oleh keputusan dalam rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk pemberian peringatan.
“Kedua permintaan secara resmi. Dalam hal ini harus ada permintaan dari setidaknya separuh jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang berpartisipasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) terakhir,” jelasnya.
Dan, ketiga, Komposisi Peserta Munaslub. Munaslub wajib dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan utusan Kadin Provinsi yang dipilih melalui Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi, yang diagendakan khusus menjelang Munaslub.
Denny menegaskan bahwa para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan pelaksanaan Munaslub 2024.
“Para penggugat juga tidak pernah memberikan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, apalagi mengirimkan utusan untuk hadir dalam Munaslub,” kata Denny.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa 18 Ketua Kadin Provinsi bersama tiga Ketua lainnya secara tegas menolak penyelenggaraan Munaslub tersebut. Mereka menilai pelaksanaan Munaslub tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga berpotensi memecah-belah organisasi.
Dalam pandangan para penggugat, tindakan para tergugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022.
“Tindakan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan para penggugat secara langsung. Penyelenggaraan Munaslub menciptakan kegaduhan yang mengganggu stabilitas dan keutuhan organisasi Kadin Indonesia,” jelas Denny.
Ia juga mengkritik langkah para tergugat sebagai upaya memecah-belah struktur Kadin. “Munaslub ini berpotensi memporak-porandakan organisasi yang seharusnya menjadi wadah tunggal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres 18/2022,” tegasnya.
Denny menyatakan dengan tegas bahwa Kadin Indonesia hanya memiliki satu struktur kepengurusan yang sah, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026.
“Sebagai satu-satunya wadah dunia usaha, Kadin Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan stabilitas organisasi. Oleh karena itu, tindakan para tergugat ini harus dihentikan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
Kadin Indonesia yang terbentuk melalui Munaslub atau kubu Anindya Bakrie, berencana mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November hingga 1 Desember mendatang.
Agenda utama dalam Rapimnas ini adalah memperkuat konsolidasi dengan Kadin daerah dan asosiasi, sekaligus berdialog dengan pemangku kebijakan di pemerintahan baru.
Selain itu, acara ini juga dijadwalkan menjadi ajang pengukuhan kepengurusan lengkap Kadin hasil Munaslub.
Seperti diketahui, pada Munaslub Kadin yang digelar pada Oktober 2024 lalu, Anindya Bakrie didaulat menjadi ketua umum menggantiksn Arsjaf Rasjid.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadij Indonesia kubu Arsjad Rasjid, Eka Sastra menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada kesepakatan bersama, yaitu menggelar Musyawarah Nasional (Munas).
“Kami hanya melaksanakan kesepakatan antara Pak Arsjad Rasjid dengan Pak Anindya Bakrie untuk menggelar Munas. Adapun waktu dan tempatnya akan ditentukan oleh pemerintah,” kata Eka Sastra kepada Kabar Bursa, Sabtu, 16 November 2024.
Dia pun mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Munas Kadin telah mendapat arahan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, bahkan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di sela kunjungan ke China.
“Sudah ada arahan baik melalui Menteri ESDM yang ditugaskan pemerintah, bahkan bapak Presiden (Prabowo Subianto) secara langsung menyampaikan di sela kunjungannya ke China,” jelas Eka Sastra.
Meski begitu, Eka mengakui, untuk persoalan waktu pelaksanaan Munas, belum dapat dipastikan.
“Belum ada kepastian, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah,” ujar Eka.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Munas merupakan solusi yang telah disepakati secara tertulis oleh kedua pihak.
“Sesuai kesepakatan tertulis antara Pak Arsjad Rasjid dan Pak Anindya Bakrie pada 27 September 2024, penyelesaian dinamika di Kadin Indonesia adalah melalui Munas. Untuk waktu dan tempatnya, kami akan mengikuti arahan dari pemerintah,” tegas Dhaniswara.
Diberitakan sebelumnya, Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie berencana akan menggelar Rapimnas pada 29 November hingga 1 Desember 2024 di Jakarta.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie, Erwin Aksa mengatakan Rapimnas ini menjadi ajang penting bagi Kadin untuk membahas berbagai agenda strategis, mulai dari konsolidasi wilayah dan asosiasi, hingga pengukuhan pengurus Kadin Indonesia yang baru.
“Acara ini juga akan menjadi momen untuk mempererat dialog antara Kadin dan pemerintah serta stakeholder terkait, khususnya dengan pemerintahan baru yang dipimpin bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” kata Erwin Aksa dalam konferensi pers yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Di Rapimnas kali ini juga, lanjut Erwin Aksa, juga akan membahas sejumlah isu penting yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk program Astacita yang merupakan salah satu fokus dari pemerintahan Presiden Prabowo.
Program ini diyakini dapat menjadi salah satu pilar dalam mendorong pengembangan ekonomi dan industri di Indonesia.
“Setelah Ketua Umum Kadin (Anindya Bakrie) kembali dari kunjungan luar negeri, kita akan mengadakan Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno Lengkap untuk menyusun kepengurusan Kadin Indonesia yang baru,” ujar Erwin.
Menurutnya, kepengurusan yang akan dilantik dalam Rapimnas ini sudah melalui serangkaian proses yang matang, termasuk diskusi internal yang melibatkan berbagai pihak dalam organisasi Kadin.
“Rapimnas juga akan menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan Kadin dengan pemerintahan yang baru,” jelasnya.
“Dalam hal ini Kadin membuka ruang dialog dengan kabinet dan para stakeholder pemerintahan. Kami akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk wakil dari kabinet, para ahli, dan pakar, untuk menggali lebih dalam program-program yang bisa mendukung perkembangan ekonomi dan industri di bawah pemerintahan Pak Prabowo-Gibran,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Mulyadi Jayabaya menegaskan bahwa Rapimnas yang akan digelar tidak akan membahas soal Musyawarah Nasional (Munas) atau pemilihan Ketua Umum Kadin.
Ia menjelaskan bahwa dalam anggaran dasar Kadin Indonesia tidak terdapat pembahasan untuk mempercepat pelaksanaan Munas. Jayabaya menyebutkan bahwa dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sebelumnya, Anindya Bakrie telah terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin Indonesia, dan ketua umumnya adalah Anindya Bakrie yang terpilih melalui proses Munaslub,” ujar Jayabaya.
Pernyataan ini menanggapi beberapa spekulasi terkait kemungkinan adanya perubahan kepemimpinan dalam organisasi yang menaungi dunia usaha di Indonesia tersebut.
Lebih lanjut, Jayabaya menjelaskan bahwa Rapimnas kali ini lebih difokuskan pada agenda penguatan organisasi dan peningkatan peran Kadin dalam memajukan perekonomian Indonesia.
“Kami mengundang Pak Arsjad Rasjid untuk hadir dalam Rapimnas kali ini sebagai Dewan Pertimbangan. Ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam organisasi Kadin,” tuturnya.
Jayabaya pun berharap, Rapimnas ini diharapkan menjadi ajang konsolidasi bagi seluruh pengurus dan anggota Kadin.
Selain itu, Rapimnas juga menjadi kesempatan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang. Salah satu isu yang juga akan menjadi perhatian Kadin adalah bagaimana memperkuat daya saing industri Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Selain konsolidasi internal, Rapimnas juga akan membahas peran Kadin dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama yang terkait dengan pembangunan infrastruktur, reformasi ekonomi, dan pengembangan sektor-sektor strategis lainnya. Dalam dialog dengan pemerintah, Kadin akan mencari titik temu dalam upaya memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan berbagai agenda yang akan dibahas dalam Rapimnas 2024, Kadin Indonesia berharap bisa semakin memperkuat posisinya sebagai organisasi yang turut mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dialog yang terbuka antara dunia usaha dan pemerintah, diharapkan akan menghasilkan kebijakan yang lebih pro pertumbuhan dan berpihak pada kemajuan bersama. (*)