KABARBURSA.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mendukung penolakan buruh atas draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker perihal rumus perhitungan upah minimum 2025. Ia menilai, aturan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat.
Putusan MK tersebut telah menghapus aturan lama dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan soal penetapan upah minimum. Rumus perhitungan upah minimum 2025 dinilai harus menyesuaikan dengan keputusan hukum tersebut.
Sementara itu, buruh mengusulkan formula perhitungan upah minimum yang berbasis nilai inflasi ditambah indeks tertentu (α) dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Rumus tersebut dirumuskan dalam bentuk inflasi + (α x pertumbuhan ekonomi). Untuk 2025, mereka mengajukan indeks α sebesar 1,0 hingga 1,2, yang berlaku seragam untuk semua jenis industri, tanpa membedakan antara sektor padat karya dan padat modal.
"Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Zainul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Zainul mengatakan penetapan upah juga perlu memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Jika pemerintah merujuk pada putusan tersebut, para buruh pasti akan menerima penetapan upah minimum yang ditetapkan. “Sebaliknya, kalau pemerintah menentukan rumusan di luar yang ditetapkan MK, maka pasti akan menimbulkan penolakan,” katanya.
Zainul menilai, draf Permenaker relatif membuat posisi buruh lemah. Dalam draf Permenaker Upah Minimum 2025 kenaikan upah dibedakan menjadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
Menurutnya, draf Permenaker menetapkan aturan perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. "Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah seperti yang diatur dalam putusan MK" tegasnya.
Zainul pun mendesak pemerintah bijak dalam menentukan upah. Menurutnya, wajar jika para buruh meminta kenaikan upah hingga 10 persen. “Kami berharap pemerintah segera menentukan Upah Minimum 2024 yang sesuai dengan aspirasi guru,” katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berharap Presiden Prabowo Subianto mengijabah harapan para buruh terkait dengan ketetapan upah yang sejalan dengan keputusan MK yang mencabut norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.
Said menilai, usulan Permenaker ihwal upah minimum 2025 sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pasalnya, kata dia, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan upah dalam dua kategori, yakni industri padat karya dan industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ungkap Said dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024.
[caption id="attachment_85266" align="alignnone" width="2327"] Orasi Ketua Partai Buruh Indonesia, Said Iqbal di Istoran Senyan, Rabu (18/9/2024). Presiden Terpilih Jendral Prabowo Subianto di jadwalkan hadir dalam memperingati 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, namun tidak jadi hadir. foto: Kabar Bursa/abbas sandji[/caption]
Said pun menegaskan, para buruh menolak keras draft Permenaker tersebut. Selain itu, buruh juga menolak draft Permenaker yang memberikan perundingan bagi perusahaan yang dianggap tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 lantaran penetapan upah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.
Presiden Partai Buruh itu juga menegaskan, KSPI dan KSPSI AGN menolak keras poin dalam draft Permenaker yang menyerahkan perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya yang terkesan Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).
“Jelas keputusan draf permenaker ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya ditolak oleh buruh,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, terhadap draft Permenaker yang sedang dibuat oleh Menaker tersebut keseluruhan isinya ditolak oleh buruh dan memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk juga menolak isi draf Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menaker dan jajarannya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.
Media Asing Ramal Kenaikan Upah di Indoneisa
Survei AON berjudul Salaries in Southeast Asia Expected to Rise in 2025 sebelumnya merilis upah 2025 di negara-negara Asia Tenggara akan lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Survei yang dilakukan dalam rentang Juli-September 2024 itu menyasar langsung ke 950 perusahaan yang ada di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Laporan tersebut mengungkap, Indonesia menjadi negara dengan kenaikan upah tertinggi ke dua sebesar 6,3 persen. Sementara di urutan tertinngi ada Vietnam dengan proyeksi sebesar 6,7 persen. Sementara 5,8 persen untuk Filipina, 5,0 persen Malaysia, 4,7 persen Thailand, dan 4,4 persen Singapura.
Laporan tersebut mengungkap, kenaikan gaji di kawasan Asia Tenggara juga akan bervariasi di berbagai industri dengan anggaran teknologi dan manufaktur untuk kenaikan gaji tertinggi sebesar 5,8 persen. Diikuti oleh industri ritel, konsultasi, bisnis dan layanan masyarakat, hingga ilmu hayati dan peralatan medis yang diproyeksikan naik sebesar 5,4 persen. Sementara energi, layanan keuangan dan transportasi berada di kisaran terendah dengan masing-masing kenaikan sebesar 4,9 persen, 4,8 persen dan 4,1 persen.
Sementara jika ditinjau berdasarkan letak geografi, industri teknologi diperkirakan mengalami peningkatan yang tertinggi di Vietnam sekitar 7,5 persen dan Thailand 5,2 persen. Sementara Indonesia sendiri menduduki kenaikan upah tertinggi di industri manufaktur di Indonesia sebesar 6,9 persen, disusul Filipina yang juga diproyeksikan naik 6,1 persen.
Sedangkan sektor konsultasi, bisnis, dan layanan masyarakat kenaikan tertinggi dipimpin Malaysia sebesar 5,9 persen dan Singapura 5,7 persen.(*)