KABARBURSA.COM – Selain meluncurkan roadmap atau peta jalan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyusun perubahan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait LKM.
Penyusunan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perubahan dalam UU tersebut mengatur mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. Selain itu, diatur pula terkait pengaturan kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
Jika dilihat dari segi bentuknya, LKM yang beroperasi di masyarakat berupa Bank Wakaf Mikro, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).
Sedangkan untuk LKM bentukan masyarakat berupa Badan Usaha Milik Desa, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Baitul Maal wa Tamwil, Kelompok Usaha Bersama, Bumdesma, Koperasi Serba Usaha, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa.
Program ini bertujuan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani BPR. Berdasarkan data yang dihimpun OJK, terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia, baik LKM konvensional (174 LKM) dan LKM Syariah (79 LKM). Dari keseluruhan LKM, total asetnya sebesar Rp1,64 triliun. Jumlah ini terus meningkat 9,73 persen yoy.
Proses penyusunan roadmap ini melibatkan stakeholder internal dan eksternal OJK. Melalui stakeholder ini, OJK berharap dapat memperoleh masukan yang komprehensif dan menciptakan rasa memiliki antar para stakeholders dan bersama-sama mengimplementasi roadmap LKM.
Sebelumnya, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (Roadmap LKM) 2024-2028 di Jakarta, Senin, 25 November 2024.
Roadmap LKM ini bertujuan untuk memperkuat pembiayaan segmen mikro dan perekonomian masyarakat. Roadmap LKM merupakan panduan seluruh stakeholder di LKM terkait dengan visi dan arah pengembangan serta penguatan LKM Indonesia selama lima tahun mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK berkomitmen mendukung peningkatan dan penguatan ekosistem keuangan mikro, termasuk melalui penerbitan roadmap LKM.
“Kami paham bahwa dengan demikianlah kita bisa membangun keuangan mikro yang sehat, yang berkelanjutan, yang bisa mencapai tujuannya untuk meningkatkan inklusi, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar tercapai dengan baik,” kata Mahendra.
Pada kesempatan yang sama, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berharap roadmap ini dapat menjadikan LKM sebagai lembaga terpercaya di segmen mikro.
Roadmap ini juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dan berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat serta perlindungan konsumen berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Agusman menilai, masih ada yang harus dibenahi dan dirapikan dan dikuatkan, khususnya keterampilan dan kapasitas SDM.
“Pendanaan harus kita buat secara lebih baik. Kita harapkan roadmap yang kita susun ini, sebagai komitmen kita bersama, akan dapat meningkatkan inklusi keuangan, serta didukung oleh kita semua, baik pemerintah, asosiasi, dan seluruh stakeholders,” kata Agusman.
Terkait dengan implementasi Roadmap LKM bakal dilaksanakan melalui tiga fase, mulai dari penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025). Fase berikutnya adalah menciptakan momentum (2026-2027) dan fase pertumbuhan dan penyesuaian (2028).
Roadmap LKM ditopang oleh empat pilar, yakni pilar pertama adalah tata kelola, manajemen risiko dan kelembagaan. Kedua, pilar pemberdayaan, edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat.
Ketiga adalah pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Selain itu, terdapat pilar penguatan peraturan, pengawasan dan perizinan.
Sedangkan untuk strategi penguatan LKM yang akan dilakukan meliputi, penguatan tata kelola, manajemen risiko dan SDM dalam rangka menciptakan industri LKM yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal.
Sedangkan strategi kedua adalah penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas.
Strategi ketiga adalah penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM.
Selain itu pengembangan elemen ekosistem dalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat.
Sementara dari segi infrastruktur, strategi berikutnya adalah mengukur aspek data dan sistem informasi dalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM dan proses pengawasan berjalan optimal. (*)