Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Literasi Keuangan Digital Kunci Cegah Judi Online

Rubrik: Makro | Diterbitkan: 17 November 2024 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Literasi Keuangan Digital Kunci Cegah Judi Online

KABARBURSA.COM - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan ada hubungan erat antara teknologi finansial (fintech) dengan berbagai kasus perjudian online yang marak terjadi di Indonesia.

Menurut dia, banyaknya masyarakat Indonesia yang ‘candu” terhadap judi online karena minimnya integrasi antara literasi keuangan dengan digital.

Dia pun menyinggung kurikulum pendidikan di Indonesia yang sangat minim memberikan pemahaman keterkaitan literasi keuangan dengan dunia digital.

“Sayangnya, pelajaran tentang literasi keuangan dan digital belum terintegrasi dengan baik dalam sistem pendidikan kita. Hal ini mengakibatkan banyaknya pelajar ketika lulus mereka gagap dalam memahami literasi keuangan digital,” kata Nailul kepada Kabar Bursa di Jakarta, Minggu, 17 November 2024.

Menurut Nailul, hal tersebut yang menyebabkan banyaknya masyarakat Indonesia terjerumus dalam judi online.

“Apalagi judi online mudah diakses oleh siapa saja, bahkan oleh individu yang tidak punya penghasilan tetap juga bisa mengakses,” ujar Nailul.

Dia mengingatkan, kondisi ini berisiko pada penyalahgunaan teknologi finansial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pelajar yang mulai masuk dunia digital cenderung lebih rentan, karena prosesnya yang sangat mudah dan praktis. Hal ini membuka peluang bagi individu atau kelompok tertentu untuk memanfaatkan mereka dalam praktik perjudian online,” tegas Nailul.

Ia mendorong agar literasi keuangan dan digital tidak hanya diberikan sebagai bagian dari event atau bulan literasi saja, tetapi diintegrasikan secara terus-menerus dalam pembelajaran di sekolah.

Menurut Nailul, langkah ini sangat penting untuk mencegah dampak buruk terhadap generasi muda, dan mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi yang berujung pada praktik judi online.

“Harusnya ada integrasi pelajaran tentang literasi keuangan dan digital dalam pembelajaran di sekolah, tidak hanya ketika ada event atau bulan literasi saja,” pungkasnya.

Indonesia Darurat Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat menyebutkan bahwa Indonesia kini dalam kondisi darurat judi online.

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia terus mengalami lonjakan signifikan setiap tahunnya. Pada 2021, perputaran uang judi online tercatat sebesar Rp57,81 triliun. Angka ini melonjak 80,63 persen pada 2022 menjadi Rp104,42 triliun. Peningkatan yang lebih drastis terjadi pada 2023, dengan angka transaksi judi online melonjak hingga 213,21 persen, dan pada 2024 tercatat mencapai Rp327,05 triliun.

“Perputaran uang yang sangat besar ini jelas menunjukkan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara. Lonjakan angka transaksi ini harus segera ditangani dengan serius,” kata Surahman dalam pernyataannya.

Surahman juga mengungkapkan bahwa masalah judi online ini semakin diperburuk dengan adanya skandal yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. Sebagian pegawai Komdigi menerima bayaran untuk menjaga agar situs-situs judi online tetap bisa diakses oleh masyarakat, dengan tarif sekitar Rp8,5 juta per situs.

“Ini sangat miris. ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kementerian Komunikasi yang seharusnya bertugas untuk memblokir situs judi online, malah menjaga dan meminta bayaran dari pemilik situs judi untuk menghindari pemblokiran,” ungkap Surahman.

Surahman menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap ASN yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Pemerintah harus bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Ke depan, kita juga perlu lebih selektif dalam memilih ASN yang memiliki integritas dan amanah dalam menjalankan tugas negara,” ujarnya.

Selain itu, laporan PPATK juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini menambah kekhawatiran terkait betapa luasnya jaringan judi online yang sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum.

Namun, Surahman mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskan akan memberantas judi online hingga ke akar-akarnya, dan tidak akan ragu menindak anggota Polri yang terlibat praktik judi online.

“Komitmen Kapolri untuk memberantas judi online dan menindak tegas anggota Polri yang terlibat patut diapresiasi. Ini adalah langkah yang tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Surahman.

Selain itu, Surahman mengingatkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan pihak terkait dalam memerangi judi online di Indonesia. Ia menekankan bahwa tantangan besar ini hanya bisa diatasi jika seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah hingga masyarakat sipil, bekerja sama. (*)