Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Kinerja HMSP Semester I Turun: Kenaikan Cukai jadi Sorotan

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 02 August 2024 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Kinerja HMSP Semester I Turun: Kenaikan Cukai jadi Sorotan

KABARBURSA.COM - Kinerja emiten rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menunjukkan penurunan pada semester I 2024. Perusahaan rokok ini mencatat penyusutan laba periode berjalan sebesar 11,5 persen, mencapai Rp3,3 triliun per Juni 2024.

Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, mengatakan bahwa penurunan kinerja HMSP terjadi akibat pengaruh tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) yang mencapai 11,5 persen. 

“Karena ketika cukai mengalami penaikan secara gradual per tahun, ini kan membuat emiten-emiten rokok kan, secara kinerja penganggaran harga saham mengalami downtrend,” kata Nafan kepada Kabar Bursa, Jumat, 2 Agustus 2024.

Analisis Nafan memang sejalan dengan pernyataan Ivan Cahyadi, Direktur Utama HMSP, yang menyebut beberapa faktor yang memengaruhi kinerja perseroan. Beberapa faktor yang mempengaruhi termasuk tarif cukai, tingginya peredaran rokok ilegal, dan perbedaan tarif antara rokok golongan I. Ivan menyebutkan bahwa banyak konsumen saat ini beralih ke rokok yang lebih murah atau melakukan downtrading. Situasi ini berdampak negatif pada industri tembakau dan sektor-sektor terkait, yang menjadi lesu.

“Ini bukan hanya berdampak terhadap industri tembakau, tetapi industri hasil tembakau tentunya  juga terpapar kondisi ekonomi,” kata Ivan.

Mengenai rencana kenaikan tarif cukai, Ivan berharap pemerintah menggunakan parameter yang jelas, seperti tingkat inflasi, untuk memastikan kebijakan yang lebih adil bagi semua kategori rokok. Dia juga menginginkan tarif cukai yang moderat dipertimbangkan berdasarkan risiko.

Ivan berharap pemerintah akan melanjutkan kebijakan cukai hasil tembakau jangka panjang dengan mempertimbangkan parameter ekonomi yang transparan, termasuk inflasi dan daya beli masyarakat. "Ini penting untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan," tambahnya.

Sementara itu, Nafan menilai bahwa larangan pemerintah untuk menjual rokok secara eceran atau per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dinilai tidak memberikan dampak negatif terhadap emiten rokok.

“Sebenarnya kalau untuk yang berpengaruh terhadap pembelian harga sama, sebenarnya sih kalau rokok lebih dipengaruhi oleh cukai ya,” jelasnya.

Kinerja Keuangan

Meskipun merasakan penyusutan laba tahun berjalan, HMSP tetap berhasil mencatatkan peningkatan penjualan bersih sebesar 2,96 persen menjadi Rp57,81 triliun pada kuartal kedua 2024. Penjualan terbesar berasal dari sigaret kretek mesin sebesar Rp33,88 triliun. Pada periode yang sama di 2023, penjualan bersih emiten rokok ini mencapai Rp56,15 triliun.

Adapun volume penjualan rokok HMSP mencapai 83,4 miliar batang pada 2023. Jumlah itu turun dibandingkan dengan 86,8 miliar batang untuk periode 2022. Penurunan itu pertama kali terjadi pada rentang 2020 hingga 2023. Pasalnya, volume penjualan emiten berkode saham HMSP itu berada dalam tren menanjak pada 2020 hingga 2022.

Namun demikian, pendapatan dari sigaret kretek tangan mencapai Rp18,39 triliun, sigaret putih mesin sebesar Rp3,65 triliun, sigaret putih tangan Rp430 miliar, dan pendapatan lainnya sebesar Rp748,91 miliar.

Beban-beban yang mempengaruhi kinerja perusahaan meliputi beban pokok penjualan sebesar Rp49,12 miliar, beban penjualan sebesar Rp3,47 triliun, dan beban umum administrasi sebesar Rp1,5 triliun, dengan total mencapai Rp54,1 triliun, meningkat 4,56 persen dari Rp51,74 triliun pada periode yang sama tahun 2023.

Liabilitas HMSP naik 1,85 persen menjadi Rp25,91 triliun dibandingkan posisi Desember 2023 yang sebesar Rp25,44 triliun. Sementara itu, ekuitas perusahaan tercatat turun 15,94 persen menjadi Rp25,1 triliun dari Rp29,86 triliun, dan aset perusahaan menyusut 7,76 persen menjadi Rp51,02 triliun dari Rp55,31 triliun.

Kinerja Saham HMSP

Dari lantai bursa, saham HMSP terpantau naik 0,74 persen atau 5 poin pada akhir perdagangan Jumat, 2 Agustus 2024 ke level Rp680 per saham. Pada perdagangan Kamis, 1 Agustus 2024, sahamnya terparkir di level Rp675 per saham.

Pada perdagangan hari ini, saham HMSP bergerak pada rentang harga Rp670-Rp685. Volume transaksinya mencapai 10,82 juta saham dengan frekuensi 1.354 kali. Untuk hari ini, kapitalisasi pasar (market cap) HMSP pada Rp79,10 triliun.

Melihat hal tersebut Nafan merekomendasikan investor untuk memanfaatkan peluang ini dengan membeli saham HMSP secara bertahap. 

Rekomendasi ini berdasarkan pada evaluasi fundamental dan teknikal perusahaan yang menunjukkan potensi pertumbuhan yang stabil di masa depan. “Akumulatif buy HMSP TP Rp850,” imbuhnya.

Lebih lanjut, saham HMSP selama seminggu terakhir mengalami penurunan 0,73 persen, dengan harga saham dari Rp665 per lembar saham dari Rp710 per lembar saham.

Kemudian volume transaksi dalam seminggu terakhir hingga Rp100,3 juta dengan volume saham yang diperdagangkan selama seminggu terakhir hingga Rp67,9 miliar. Adapun frekuensi perdagangan saham HMSP dalam seminggu terakhir menyentuh angka 11,218.

Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah telah menetapkan tarif CHT sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada 2024, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan SKM, sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. (*)