Memuat tanggal…
Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Soal Isu Bebas Lapor SPT, DJP: Tidak Ada yang Berubah!

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 25 July 2024 | Penulis: Yunila Wati | Editor: Redaksi
Soal Isu Bebas Lapor SPT, DJP: Tidak Ada yang Berubah!

KABARBURSA.COM -Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menegaskan, tidak ada yang berubah saat sistem Core Tax Administration System (CTAS) diberlakukan. Pernyataan ini dilontarkan terkait adanya isu bebas lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak (WP) usai pemberlakuan CTAS. Penegasan disampaikan DIrektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

"Tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan," kata Dwi.

Diakui dia, DJP memang sebelumnya membuat pengumuman mengenai pengelolaan laporan SPT dengan sistem coretax. Namun diluruskannya, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sudah dibuatkan peraturannya, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1). Di sana ditegaskan bahwa mewajibkan setiap WP mengisi SPT. Kewajiba itu berdasarkan pemenuhan syarat subjektif telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif sudah memiliki penghasilan.

Nah, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) disebutkan, membebaskan wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan neto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari kewajiban melapor SPT. Pembebasan sendiri bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi WP.

"Jadi sudah tegas, yang dimaksud pernyataan WP orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014 ini," tegas Dwi.

Ketentuan lainnya adalah tentang penggunaan sistem propulated. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan ketentuan baru terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan penerapan sistem propulated. Sistem ini memungkinkan data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Dwi menjelaskan, prepopulated bukan merupakan cara baru dalam pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan data yang telah tersaji, Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Hal ini memungkinkan pengisian SPT Tahunan dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Sistem propulated telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, kami akan memperluas lingkup bukti potong yang prepopulated ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini diharapkan akan semakin memudahkan pengisian SPT Tahunan,” tambahnya.

Integrasi Bukti Potong atau Pungut

Menurut DJP, bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut akan dimanfaatkan langsung dalam pengisian SPT Tahunan PPh melalui fitur prefill otomatis. Meskipun sistem ini mempermudah pengisian SPT, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berlaku. Sistem propulated ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.

Dengan penerapan sistem propulated, DJP berharap proses pelaporan pajak akan menjadi lebih efisien, mengurangi kesalahan, dan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Wajib Pajak diharapkan memanfaatkan fitur ini untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Penerapan CTAS

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan mengalami perubahan signifikan seiring dengan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang dijadwalkan mulai berlaku pada pertengahan 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan pembaruan dalam proses bisnis pelaporan SPT untuk mengakomodasi sistem core tax yang baru ini.

Untuk penyampaian SPT secara elektronik, Wajib Pajak akan menggunakan Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sistem core tax ini akan memperkenalkan beberapa perbedaan dibandingkan dengan mekanisme pelaporan yang ada saat ini.

Dengan sistem core tax yang baru, ada sejumlah perubahan dalam cara pelaporan melalui portal. Meskipun detilspesifik tentang perubahan ini masih dalam tahap pengembangan, secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaporan pajak.

Sistem baru ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan bagi Wajib Pajak dan memperbaiki integritas data pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan untuk beradaptasi dengan prosedur baru yang akan diterapkan, serta memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh DJP untuk memastikan pelaporan SPT berjalan dengan lancar.

"Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan dengan yang berlaku saat ini," demikian dikutip dari website DJP pada bagian Pengelolaan SPT, Selasa, 23 Juli 2024.

Dengan penerapan sistem Coretax, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akan mengalami perubahan signifikan. Penggunaan Portal Wajib Pajak DJP dan fitur-fitur baru seperti sistem propulated dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses pelaporan pajak. Wajib Pajak diharapkan untuk memanfaatkan fitur ini guna mempermudah pengisian SPT secara elektronik.

Perubahan ini merupakan salah satu dari berbagai penyesuaian yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelaporan pajak melalui sistem Coretax.(*)