Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Produk Harus Berizin, Apa Dampaknya bagi Industri Asuransi?

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 06 June 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Produk Harus Berizin, Apa Dampaknya bagi Industri Asuransi?

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, terdapat ketentuan transisi selama 6 bulan sejak tanggal diundangkannya POJK tersebut. Sehingga, POJK ini mulai berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa dalam POJK ini disebutkan bahwa produk asuransi harus memperoleh izin dari OJK sebelum dipasarkan. "Tujuan dari persyaratan izin ini, yakni untuk produk asuransi baru dan produk asuransi dengan kriteria tertentu," katanya Kamis 6 Juni 2024.

Lebih lanjut, dia merincikan ciri-ciri produk asuransi baru, yaitu produk yang belum pernah dipasarkan sebelumnya.

Selain itu, produk tersebut merupakan pengembangan dari produk asuransi yang telah ada sebelumnya, yang mengakibatkan perubahan signifikan, termasuk risiko yang ditanggung serta metode perhitungan nilai tunai.

Sementara itu, produk asuransi dengan kriteria tertentu mencakup produk yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai, produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah, dan produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa aturan baru OJK terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, akan membawa dampak positif bagi industri asuransi.

Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyatakan bahwa aturan baru ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat inovasi produk, serta mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses regulasi produk.

Menurut Pasaribu, ada beberapa perubahan yang membawa dampak positif bagi industri asuransi. Pertama, dalam hal korespondensi pengajuan persetujuan produk, selama ini dilakukan antara OJK dan perusahaan melalui sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (SIJINGGA).

Namun, dengan aturan baru ini, OJK memberikan kesempatan untuk komunikasi melalui surat, email, atau pertemuan online/offline.

"Dampak dari ketentuan ini bagi perusahaan diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas komunikasi, mempercepat proses persetujuan produk (efisiensi proses), aksesibilitas, dan transparansi dalam proses pengajuan persetujuan produk antara OJK dan perusahaan asuransi," papar Togar Mei 2024 lalu.

Ini menunjukkan pergeseran positif menuju proses yang lebih efisien dan terbuka dalam regulasi produk asuransi di Indonesia. Hal ini diharapkan akan mendorong inovasi lebih lanjut dalam produk asuransi, memperluas aksesibilitas bagi konsumen, dan pada gilirannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan.

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, di antaranya:

  1. Asuransi Jiwa: Meliputi perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, penyakit kritis, dan tabungan untuk masa depan.
  2. Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan terhadap biaya perawatan medis dan pengobatan, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan biaya operasi.
  3. Asuransi Kendaraan Bermotor: Melindungi pemilik kendaraan dari kerugian finansial akibat kecelakaan, pencurian, dan kerusakan kendaraan.
  4. Asuransi Properti: Memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kerugian atas properti seperti rumah tinggal, gedung, atau isi rumah akibat bencana alam, kebakaran, atau pencurian.
  5. Asuransi Umum: Termasuk asuransi tanggung gugat publik, asuransi kecelakaan, asuransi pengangkutan, dan asuransi pertanggungan risiko bisnis.
  6. Asuransi Pendidikan: Menyediakan perlindungan dan tabungan untuk pendidikan anak-anak, sehingga memberikan jaminan kelangsungan pendidikan meskipun terjadi risiko pada masa depan.
  7. Asuransi Perjalanan: Memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan, seperti pembatalan perjalanan, keterlambatan penerbangan, atau kecelakaan selama berpergian.
  8. Asuransi Peternakan: Melindungi peternak dari kerugian finansial akibat kematian hewan ternak, penyakit hewan, atau kerusakan fasilitas peternakan.

Dari catatan Kabar Bursa peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 memiliki beberapa dampak signifikan bagi industri asuransi, di antaranya:

  1. Peningkatan Perlindungan Konsumen: POJK ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk asuransi yang dipasarkan telah melalui proses persetujuan atau izin dari OJK. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan konsumen terhadap produk asuransi, karena produk yang dipasarkan telah melalui penilaian yang ketat.
  2. Pengawasan yang Lebih Ketat: Dengan adanya persyaratan izin sebelum pemasaran, OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk asuransi yang ditawarkan di pasar. Ini membantu mengurangi risiko produk yang tidak sesuai atau merugikan konsumen.
  3. Pengaturan Produk Asuransi Baru: POJK ini mengatur secara khusus produk asuransi baru dan produk asuransi dengan kriteria tertentu. Hal ini memastikan bahwa pengembangan produk baru dilakukan dengan memperhatikan standar yang ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen.
  4. Perubahan dalam Industri Asuransi: Regulasi ini dapat memicu perubahan dalam industri asuransi, termasuk dalam hal inovasi produk dan proses bisnis. Perusahaan asuransi mungkin perlu menyesuaikan strategi mereka untuk mematuhi persyaratan baru yang ditetapkan oleh POJK ini.