KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, terdapat ketentuan transisi selama 6 bulan sejak tanggal diundangkannya POJK tersebut. Sehingga, POJK ini mulai berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa dalam POJK ini disebutkan bahwa produk asuransi harus memperoleh izin dari OJK sebelum dipasarkan. "Tujuan dari persyaratan izin ini, yakni untuk produk asuransi baru dan produk asuransi dengan kriteria tertentu," katanya Kamis 6 Juni 2024.
Lebih lanjut, dia merincikan ciri-ciri produk asuransi baru, yaitu produk yang belum pernah dipasarkan sebelumnya.
Selain itu, produk tersebut merupakan pengembangan dari produk asuransi yang telah ada sebelumnya, yang mengakibatkan perubahan signifikan, termasuk risiko yang ditanggung serta metode perhitungan nilai tunai.
Sementara itu, produk asuransi dengan kriteria tertentu mencakup produk yang memiliki unsur tabungan atau nilai tunai, produk asuransi kredit atau produk asuransi pembiayaan syariah, dan produk asuransi pada lini usaha suretyship atau suretyship syariah.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai bahwa aturan baru OJK terkait produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, akan membawa dampak positif bagi industri asuransi.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, menyatakan bahwa aturan baru ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat inovasi produk, serta mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses regulasi produk.
Menurut Pasaribu, ada beberapa perubahan yang membawa dampak positif bagi industri asuransi. Pertama, dalam hal korespondensi pengajuan persetujuan produk, selama ini dilakukan antara OJK dan perusahaan melalui sistem informasi perizinan lembaga jasa keuangan (SIJINGGA).
Namun, dengan aturan baru ini, OJK memberikan kesempatan untuk komunikasi melalui surat, email, atau pertemuan online/offline.
"Dampak dari ketentuan ini bagi perusahaan diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas komunikasi, mempercepat proses persetujuan produk (efisiensi proses), aksesibilitas, dan transparansi dalam proses pengajuan persetujuan produk antara OJK dan perusahaan asuransi," papar Togar Mei 2024 lalu.
Ini menunjukkan pergeseran positif menuju proses yang lebih efisien dan terbuka dalam regulasi produk asuransi di Indonesia. Hal ini diharapkan akan mendorong inovasi lebih lanjut dalam produk asuransi, memperluas aksesibilitas bagi konsumen, dan pada gilirannya, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan.
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, di antaranya:
Dari catatan Kabar Bursa peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 memiliki beberapa dampak signifikan bagi industri asuransi, di antaranya: