KABARBURSA.COM – Pengamat BUMN Herry Gunawan menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengakomodasi klausul Business Judgment Rule (BJR) berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik. Menurutnya, aturan ini membuat manajemen BUMN lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis strategis.
"Secara umum, kepercayaan publik terhadap BUMN seharusnya bisa meningkat. Dengan adanya Business Judgment Rule, manajemen akan melakukan pertimbangan bisnis yang lebih matang sebelum melakukan aksi korporasi, terutama dalam hal investasi," ujar Herry kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Meski demikian, Herry menyebut bahwa bagi investor ritel, aspek tata kelola perusahaan (GCG) bukan faktor utama dalam menentukan keputusan investasi. "Kalau BUMN yang sudah go public, investor lebih fokus pada kinerja perusahaan. Sepanjang kinerja membaik, valuasi sahamnya naik, mereka mungkin tidak terlalu peduli dengan aspek tata kelola," jelasnya.
Terkait transparansi, Herry menegaskan bahwa regulasi yang mengatur keterbukaan informasi sudah ada, baik melalui Kementerian BUMN maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan BUMN yang berstatus emiten.
"Soal transparansi sudah diatur secara ketat, terutama bagi BUMN yang go public atau berstatus perusahaan keuangan. Jika ada publikasi laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, tentu bisa dikenakan sanksi hukum. Kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi bukti bahwa regulasi ini ditegakkan," tutupnya.
Dengan revisi UU BUMN ini, diharapkan perusahaan pelat merah dapat beroperasi lebih optimal dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan transparan.
Perlindungan Hukum Direksi BUMN
Business Judgment Rule atau BJR menjadi salah satu poin krusial dalam revisi Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Aturan ini memberikan perlindungan hukum kepada direksi BUMN agar tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum jika keputusan bisnis yang mereka ambil berujung pada kerugian, selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menilai penerapan BJR akan memperkuat daya saing BUMN di tingkat global. Menurutnya, aturan ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis tanpa harus khawatir berlebihan terhadap ancaman sanksi hukum.
“Dengan adanya Business Judgment Rule direksi BUMN tidak perlu khawatir berlebihan jika keputusan bisnis yang diambil ternyata berisiko. Selama keputusan itu diambil secara profesional dan tidak melanggar aturan, mereka akan dilindungi hukum,” ujar Eko Patrio–sapaan akrabnya—kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan kepastian hukum yang lebih kuat akan membuat direksi BUMN lebih percaya diri dalam melakukan ekspansi ke pasar global. Dengan begitu, perusahaan pelat merah diharapkan bisa lebih agresif dalam meningkatkan daya saingnya di kancah internasional.
“Hal ini akan membuat mereka lebih berani mengambil langkah-langkah besar, seperti ekspansi ke pasar global, yang tentunya bisa meningkatkan daya saing kita di level internasional,” kata Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional itu.
Selain memperkuat daya saing, Eko juga menyoroti dampak positif revisi UU BUMN terhadap iklim investasi asing. Menurutnya, investor global membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola yang transparan sebelum menanamkan modalnya di suatu perusahaan.
“Revisi (UU BUMN) ini mengurangi intervensi birokrasi dan menempatkan pengelolaan aset di bawah Danantara, sehingga pengelolaan lebih profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya memperkuat posisi BUMN di pasar global, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi masuknya modal asing guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jadi, BUMN akan lebih menarik bagi investor asing, karena mereka melihat bahwa investasi mereka aman dan dikelola secara efisien,” kata Eko.
Kementerian Investasi/BKPM melaporkan realisasi investasi sepanjang Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun. Berdasarkan dokumen Capaian Kinerja Investasi Januari-Desember 2024, angka ini melampaui target yang ditetapkan Presiden sebesar Rp1.650 triliun dengan pencapaian 103,9 persen, serta jauh melampaui target Rencana Strategis (Renstra) sebesar Rp1.239,3 triliun dengan pencapaian 138,3 persen. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, realisasi investasi tahun ini tumbuh 20,8 persen secara tahunan.
Peningkatan investasi ini juga berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Kementerian Investasi mencatat bahwa sepanjang 2024, investasi yang masuk berhasil menyerap 2.456.130 tenaga kerja Indonesia, meningkat 34,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (*)
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi semata dan bukan merupakan ajakan, rekomendasi, atau instruksi untuk membeli atau menjual saham. Segala bentuk analisis dan rekomendasi saham sepenuhnya berasal dari pihak analis atau sekuritas yang bersangkutan. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi, kerugian, atau keuntungan yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab investor. Investor diharapkan melakukan riset independen dan mempertimbangkan risiko dengan cermat sebelum mengambil keputusan investasi.