Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Danantara dan Tantangan Membangun Ekosistem Investasi

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 07 February 2025 | Penulis: Ayyubi Kholid | Editor: Redaksi
Danantara dan Tantangan Membangun Ekosistem Investasi

KABARBURSA.COM - Kehadiran lembaga pengelola investasi Danantara menjadi bagian dari reformasi kelembagaan untuk menjawab kebutuhan ekonomi global. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, Wihana Kirana Jaya, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan bisnis proses agar Danantara mampu menciptakan ekosistem investasi yang berdaya saing tinggi.

Wihana menjelaskan bahwa institusi yang baik dapat menciptakan kesejahteraan, sedangkan institusi yang kurang baik tidak akan menghasilkan apa-apa karena sifatnya yang tidak inklusif. Ia menekankan bahwa Danantara perlu menyatukan visi antar-kementerian yang selama ini berjalan secara sektoral agar memiliki pola pikir dan kode etik yang selaras.

“Institusi yang bagus bisa menciptakan kesejahteraan, tapi yang tidak bagus tidak akan menghasilkan apa-apa karena tidak inklusif. Danantara harus mampu menyamakan visi antar-kementerian, yang sebelumnya berjalan secara sektoral, agar memiliki mindset dan code of conduct yang selaras,” ujarnya kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Jumat 8 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi dalam membangun kepercayaan global terhadap investasi di Indonesia. “Jangka pendek, kita harus bisa meningkatkan leverage dan trustworthiness di mata investor asing, baik terkait foreign direct investment maupun organisasi BUMN. Dengan konsolidasi yang baik, manajemen aset bisa meningkatkan daya saing dan daya tawar,” jelasnya.

Wihana menekankan bahwa strategi investasi Danantara harus mempertimbangkan dampak ekonomi jangka panjang dengan memastikan investasi yang dilakukan mampu menciptakan efek pengganda, externalitas, dan spillover yang berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya keselarasan investasi dengan target keberlanjutan, termasuk upaya pengurangan emisi karbon, dan tidak hanya berfokus pada konsumerasi aset semata.

“Investasi harus menghasilkan multiplier effect, externalitas, dan spillover yang berkelanjutan. Jangan hanya bicara tentang konsumerasi aset, tapi juga bagaimana investasi ini sejalan dengan target sustainability, termasuk pengurangan emisi karbon,” paparnya.

Wihana menjelaskan bahwa Indonesia dapat mengambil pembelajaran dari Temasek di Singapura, model investasi Malaysia, atau strategi yang diterapkan oleh China. Namun, ia menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah mencari sumber pembiayaan yang tepat, mengingat Indonesia masih membutuhkan investasi dalam jumlah besar.

“Tapi tahap awal yang terpenting adalah mencari sumber pembiayaan yang tepat, karena Indonesia masih membutuhkan investasi dalam jumlah besar,” katanya.

Wihana menekankan bahwa selain aspek regulasi dan pendanaan, tata kelola yang kuat melalui mekanisme check and balance juga sangat penting. Menurutnya, institusi tidak boleh hanya terpusat pada eksekutif atau legislatif, tetapi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas internal dan eksternal serta pengawasan di tingkat global. Ia juga menambahkan bahwa global engagement dan global transaction perlu menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan investasi.

“Institusi tidak boleh terkonsentrasi hanya pada eksekutif atau legislatif. Harus ada check and balance yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengawas internal dan eksternal, serta pengawasan global. Global engagement dan global transaction juga harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

 Perubahan Ketiga atas UU

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah resmi dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. BP Danantara dibentuk untuk melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi.

“BP Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick Thohir dalam penyampaian pidato di rapat paripurna DPR RI Senayan, Selasa 4 Februari 2025.

Erick menjelaskan bahwa BP Danantara tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMN, tetapi juga bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan dividen guna membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sebesar 8 persen.

“BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah,” ujar Erick.

Selain itu, Erick menyebutkan bahwa pembentukan BP Danantara adalah bagian dari langkah strategis dalam transformasi BUMN, yang bertujuan untuk mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya.

Danantara juga memiliki tujuan untuk melakukan berbagai inisiatif seperti konsolidasi pengelolaan BUMN, pengoptimalan dividen dan investasi, pembentukan holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran anak perusahaan.

Perubahan ketiga atas UU BUMN juga memperkenalkan pengaturan terkait tata kelola aset BUMN yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perubahan ini juga mencakup kebijakan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN, termasuk memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta memperbesar peluang bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi atau dewan komisaris di BUMN.

“Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN,” kata Erick.

Erick juga menekankan bahwa status kekayaan BUMN akan dipisahkan sebagai kekayaan negara, untuk mempermudah BUMN dalam menjalankan kegiatan korporasi.

“Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan presiden saat ini,” ucap Erick.(*)