Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

OJK Luncurkan POJK 22/2023 Debitur Nakal Bisa Dieksekusi

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 February 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
OJK Luncurkan POJK 22/2023 Debitur Nakal Bisa Dieksekusi

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dirancang untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Namun, POJK tersebut tidak berlaku untuk debitur yang dianggap nakal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa POJK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku bisnis, dan industri, dalam proses penyusunannya.

POJK 22/2023 mengatur perilaku dasar, seperti itikad baik dari PUJK dan konsumen, larangan menimbulkan gangguan psikis atau fisik, larangan kerja sama dengan pihak ilegal, cegah dan tanggung jawab PUJK yang merugikan konsumen, literasi dan inklusi keuangan, kebijakan prosedur, kode etik, akses kepada konsumen, pelindungan data pribadi, keamanan sistem informasi, dan ketahanan siber.

Meskipun dianggap sebagai upaya untuk melindungi kepentingan konsumen dan PUJK, beberapa perusahaan pembiayaan atau multifinance mengkritik POJK 22/2023, menganggapnya memberikan keterbatasan bagi PUJK.

Beberapa poin yang memerlukan kejelasan lebih lanjut adalah terkait konsumen yang terbukti wanprestasi dan waktu penagihan oleh PUJK. OJK menjelaskan bahwa POJK ini berlaku bagi debitur yang beritikad baik, dan untuk debitur yang tidak beritikad baik, eksekusi tetap dapat dilakukan.

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengusulkan agar OJK memberikan ketegasan melalui Surat Edaran (SE) terkait POJK 22/2023. Pihak OJK menyatakan kesiapan untuk membantu dalam mensosialisasikan POJK tersebut dan menekankan bahwa POJK ini sudah cukup jelas, sehingga tidak memerlukan aturan turunan tambahan.

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menekankan bahwa POJK ini hanya berlaku bagi konsumen yang beritikad baik, dan bagi yang tidak beritikad baik, eksekusi masih dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.