Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

P2P Lending Terhimpit Modal, Dua Penyelenggara Tutup Usaha

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 February 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
P2P Lending Terhimpit Modal, Dua Penyelenggara Tutup Usaha

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa dua perusahaan penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) Lending dengan model pinjaman online telah mengembalikan izin operasional mereka karena kekurangan modal.

"Memang benar, izin perusahaan dikembalikan karena mereka tidak dapat memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, berdasarkan data per 30 November 2023, 23 Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) masih berjuang untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.

Kedua puluh tiga perusahaan layanan pendanaan tersebut telah menyampaikan rencana tindakan, termasuk langkah-langkah peningkatan modal atau opsi mengembalikan izin usaha. OJK akan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada P2P yang belum mencapai ekuitas minimum.

Secara spesifik, dua penyelenggara P2P Lending yang telah mengembalikan izin usaha mereka karena kekurangan modal ialah Jembatan Emas dan Danafix.

Jembatan Emas

Dalam pengumuman resminya, Jembatan Emas menyatakan bahwa mereka secara resmi menghentikan operasi sejak 30 September 2023.

"Dengan kesedihan, kami mengumumkan bahwa sejak 30 September 2023, Jembatan Emas secara resmi menghentikan semua transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman, seiring dengan pengembalian izin usaha kami kepada OJK," ungkap manajemen Jembatan Emas.

Meskipun demikian, manajemen memastikan bahwa transaksi pembayaran pengguna, termasuk kegiatan penagihan yang masih berlangsung, akan tetap diproses dan diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang berlaku.

Danafix

OJK, melalui keputusan tertulis pada 29 Agustus 2023, mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

"Perusahaan telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," ungkap Ahmad Nasrullah, Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT Danafix Online Indonesia dilarang melanjutkan kegiatan usaha di sektor layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membahas pembubaran dan pembentukan Tim Likuidasi.

Danafix juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap nasabahnya melalui Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan peristiwa ini, industri P2P Lending kini harus lebih berhati-hati dalam memastikan kecukupan modal agar dapat terus beroperasi dengan baik.