KABARBURSA.COM - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) telah mencapai kesepakatan restrukturisasi utang senilai Rp20,58 triliun dengan 11 lembaga keuangan pada 23 Januari 2024.
Sebelumnya, pada pertengahan Desember 2023, WIKA mengalami penundaan pembayaran sukuk yang berakibat pada penghentian sementara perdagangan sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, menyatakan bahwa kesepakatan restrukturisasi ini merupakan langkah maju dalam proses penyehatan keuangan perusahaan dan akan mempercepat upaya penyembuhan kondisi keuangan BUMN ini.
"Kesepakatan tersebut menandakan dukungan kuat dari Kementerian BUMN dan lembaga keuangan terhadap upaya penyehatan WIKA," kata Agung. Menurutnya, keyakinan lembaga-lembaga tersebut terletak pada kemampuan WIKA untuk pulih dan berkontribusi dalam upaya penyehatan sektor ini.
WIKA, sebagai salah satu BUMN karya, tengah menghadapi tantangan utang yang signifikan. Penundaan pembayaran sukuk pada 18 Desember 2023 menyebabkan BEI menghentikan perdagangan saham WIKA untuk sementara waktu. Suspensi perdagangan saham masih berlanjut hingga Kamis, 25 Januari, karena BEI menilai penundaan tersebut mencerminkan masalah dalam kelangsungan perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa lembaga pemeringkat kredit PT Pefindo menurunkan rating WIKA dari idBBB menjadi idCCC dengan outlook negatif sebagai respons terhadap situasi keuangan perusahaan. WIKA juga ditempatkan dalam pemantauan kredit atau credit watch oleh Pefindo.
Kondisi WIKA seiring dengan nasib BUMN karya lainnya yang mengalami kesulitan finansial akibat utang besar, seperti PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Waskita juga mengalami penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi, mengakibatkan suspensi perdagangan sahamnya oleh BEI hingga saat ini.