Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Larangan Penjualan Rokok Eceran Dikritik Legislator DPR RI

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 01 August 2024 | Penulis: Dian Finka | Editor: Redaksi
Larangan Penjualan Rokok Eceran Dikritik Legislator DPR RI

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan larangan terhadap penjualan rokok secara eceran atau per batang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024. Anggota komisi IV DPR RI Daniel Johan menanggapi kebijakan pemerintah terkait penjualan rokok secara eceran atau perbatang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 434 ayat 1c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

"Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel, Kamis 1 Agustus 2024

Daniel pun mengkritik kebijakan larangan menjual rokok secara eceran atau ketengan tersebut.

"Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.

Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak. Terutama bagi masyarakat dengan perekonomian rendah. 

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Daniel.

Legislator dari dapil Kalimantan Barat I ini juga mempertanyakan solusi dari Pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini, seperti petani tembakau. Sebab, menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Kalau iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya ke masyarakat pada umumnya saja, tapi juga ke petani-petani tembakau yang sudah beberapa waktu ini juga mengalami kesulitan,” jelasnya.

Selain soal larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya. Banyak pasal dalam aturan itu yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.

“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja," ujar Daniel.

Daniel pun menyoroti terbitnya PP 23/2024 yang dilakukan jelang panen raya tembakau di seluruh wilayah Indonesia. 

“Terlepas dari isu kesehatan, peraturan ini jadi pukulan bagi para petani tembakau kita, termasuk juga pelaku usaha industri tembakau yang selama ini menyumbang banyak bagi perekonomian negara,” terangnya.

Daniel juga menekankan perlunya Pemerintah tidak hanya memprioritaskan pembuatan kebijakan untuk segelintir orang saja. Dia mengingatkan tentang dampak yang akan dirasakan oleh rakyat kecil, termasuk para petani tembakau.

"Kalau industri tembakau lesu, dampaknya pasti ke petani. Sudah banyak aturan yang menekan petani tembakau, sekarang makin ditambah. Pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau dan komunitas terkait juga," ucap Daniel. 

"Kebijakan yang membatasi produksi dan penjualan tembakau dapat mengancam kelangsungan hidup para petani," sambungnya. 

Daniel berharap Pemerintah mengeluarkan langkah bijaksana saat mengeluarkan peraturan. Khususnya bagi sektor riil seperti pertanian yang menjadi salah satu bidang kerja Komisi IV DPR.

“Keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan dukungan terhadap sektor ekonomi rakyat adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Jadi kami harap ada keseimbangan dan keadilan saat kebijakan dikeluarkan,” papar Daniel.

"Intinya kalau bikin peraturan harus memprioritaskan rakyat kecil, dilihat bagaimana dampaknya. Tidak boleh juga kebijakan dikeluarkan hanya demi kepentingan elit, apalagi demi hegemoni asing,” tutupnya.

Dampak Terhadap Emiten Rokok

Pengamat pasar modal, Wahyu Laksono mengatakan kebijakan ini justru merupakan kabar baik bagi emiten di sektor rokok. “Tidak ada masalah (rokok dijual eceran) itu. Justru bisa jadi ini pro mereka (produsen rokok),” kata Wahyu kepada KabarBursa, Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut dia, kebijakan itu juga membuat masyarakat bisa membeli rokok lebih banyak, seperti satu bungkus rokok. Dengan begitu, Wahyu menilai hal ini tidak akan menganggu pendapatan emiten rokok.

“Artinya tidak menganggu demand dan tidak menganggu pendapatan emiten rokok,” ucap dia.

Wahyu menjelaskan, kinerja emiten rokok justru bisa terganggu jika ada kebijakan bea cukai. Jika ini terjadi, harga rokok akan berubah dan berdampak terhadap pembelian masyarakat.

“Beda kalau cukai, berdampak ke konsumen (harga naik) atau ke emiten (pendapatan turun),” kata dia. (*)