Daftar Masuk
Navigasi Investasi Anda
Search

Sri Mulyani soal Pajak Crazy Rich: Picu Kecemburuan Sosial

Rubrik: Market Hari Ini | Diterbitkan: 28 July 2024 | Penulis: KabarBursa.com | Editor: Redaksi
Sri Mulyani soal Pajak Crazy Rich: Picu Kecemburuan Sosial

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hasil pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam presidensi G20 Brasil 2024. Salah satu topik hangat yang dibahas adalah pemajakan bagi orang super kaya atau crazy rich.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Brasil sebagai tuan rumah presidency G20 mengajukan usulan baru untuk dibahas, yakni pemajakan orang super kaya. Namun, hingga presidensi G20 Brasil berakhir, usulan tersebut masih belum mencapai kesepakatan.

"Pemajakan untuk orang super kaya sangat sulit dilakukan. Ini menyebabkan erosi penerimaan dan kecemburuan sosial. G20 masih belum sepakat mengenai langkah terkait hal ini," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Minggu 28 Juli 2024.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa terdapat tiga sesi dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral pada G20 di Brasil tersebut. Pertama, membahas kondisi dan tantangan ekonomi global. Kedua, isu sektor keuangan dan inklusi finansial. Terakhir, mengenai isu perpajakan internasional.

Usulan pemajakan orang super kaya dibahas dalam sesi ketiga mengenai isu perpajakan internasional. Selain itu, kesepakatan pilar satu dan dua dalam perpajakan global juga dibahas dalam sesi tersebut.

"Mengenai upaya penyelesaian kesepakatan pilar satu dan dua dalam Global Taxation Agreement untuk mencegah base erosion dan penghindaran pajak antara negara atau yurisdiksi," tulis Sri Mulyani.

Pada sesi pertama yang membahas dinamika perekonomian global, Sri Mulyani menyampaikan bahwa forum tersebut turut membahas kebijakan suku bunga tinggi yang diterapkan Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), tekanan depresiasi mata uang, serta kenaikan biaya bunga di hampir seluruh negara.

"Ini menghasilkan tekanan dan kompleksitas kebijakan fiskal dan moneter di banyak negara. Antara menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan serta kesempatan kerja," jelasnya.

Selanjutnya, pada sesi kedua, dibahas berbagai risiko akibat inovasi instrumen keuangan pada teknologi digital seperti crypto, stablecoin, dan kurensi digital Bank Sentral terhadap stabilitas sistem pembayaran dan sektor keuangan.

Brasil sebagai tuan rumah presidensi G20 juga mengangkat isu pembiayaan perubahan iklim yang mencakup isu penyelamatan hutan tropis, ancaman kelaparan dunia, dan pentingnya ketahanan pangan.

"Di tengah ketegangan geopolitik dan fragmentasi ekonomi, Indonesia mendukung semangat kerjasama global dan peranan forum G20 serta lembaga-lembaga multilateral untuk terus meningkatkan kolaborasi agar kita bisa mengatasi permasalahan dunia bersama," pungkas Sri Mulyani.

Pajak untuk orang kaya, sering disebut sebagai pajak kekayaan atau pajak progresif, adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau rumah tangga dengan pendapatan atau kekayaan yang sangat tinggi. Tujuan utama dari pajak ini adalah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, meningkatkan pendapatan negara, dan mendanai program-program sosial.

Maju Mundur Pemerintah

Tahun 2023 lalu, sebenarnya pemerintah berencana melakukan ekstensifikasi wajib pajak high wealth individual (HWI) atau orang super kaya pada tahun depan. Ini merupakan strategi pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan pendapatan pajak 2024.

Berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.986,9 triliun pada tahun depan. Target ini meningkat 9,3 persen dari perkiraan penerimaan pajak tahun ini.

"Penerimaan pajak diproyeksikan tetap tumbuh positif seiring dengan pertumbuhan ekonomi, meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan 2023 lalu.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan teknis terkait perpajakan. Salah satunya adalah ekstensifikasi WP orang super kaya. Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan berbasis kewilayahan akan dilakukan melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan pengawasan prioritas atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta grup WP, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital, tulis pemerintah.

Individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dikategorikan sebagai WP HWI. Kategori ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen sejak Januari 2023. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, setoran PPh WP HWI telah mencapai Rp 3,6 triliun hingga Juli 2023. Angka ini berasal dari 5.443 WP.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari kalangan orang super kaya. Langkah ini diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencapai target pendapatan pajak yang ambisius untuk tahun 2024.

Jenis Pajak untuk Orang Kaya

  1. Pajak Penghasilan (Income Tax): Tarif pajak yang lebih tinggi untuk kelompok pendapatan tinggi.
  2. Pajak Kekayaan (Wealth Tax): Pajak yang dikenakan pada aset bersih individu, termasuk properti, saham, dan investasi lainnya.
  3. Pajak Warisan (Inheritance Tax): Pajak yang dikenakan pada harta yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
  4. Pajak Capital Gains: Pajak yang dikenakan pada keuntungan dari penjualan aset seperti saham, properti, dll.

Contoh Implementasi di Berbagai Negara

  • Amerika Serikat: Memiliki sistem pajak penghasilan yang progresif dengan tarif yang meningkat seiring peningkatan pendapatan. Ada juga pajak warisan dan pajak capital gains.
  • Prancis: Pernah memiliki pajak kekayaan (Impôt de solidarité sur la fortune, ISF) yang dikenakan pada rumah tangga dengan kekayaan bersih di atas ambang tertentu.
  • Norwegia: Menerapkan pajak kekayaan dan memiliki sistem pajak penghasilan yang progresif.

Manfaat dan Tantangan

Manfaat:

  • Mengurangi ketimpangan ekonomi.
  • Meningkatkan pendapatan negara untuk program sosial dan infrastruktur.
  • Mendorong redistribusi kekayaan yang lebih adil.

Tantangan:

  • Mendorong individu kaya untuk menghindari pajak atau mengalihkan aset mereka ke negara dengan pajak lebih rendah.
  • Kompleksitas administrasi dalam menilai dan mengumpulkan pajak kekayaan.
  • Risiko penurunan investasi karena individu kaya mungkin memilih untuk berinvestasi di tempat lain. (*)